PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Hadapi Covid-19, Pemerintah Keluarkan PP Untuk Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Sumber: twitter @jokowidodo
Menghadapi wabah Covid-19 ini, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasinya, opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, Joko Widodo memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dituangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Silahkan bisa kalian Download.

Dalam Pasal 1 PP tersebut dinyatakan, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

PP tersebut intinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam upaya mencegah Corona. Pembatasan tersebut paling Sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi
atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam PP tersebut juga dijelaskan, Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ telah dinyatakan oleh World Healt Organization (WHO) scbagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons
terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan adalah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas.


Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment