PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

BNPB Perpanjang Status Darurat Virus Corona Hingga 29 Mei 2020

Doni Monardo Kepala BNPB
Sumber: detik.com
Kupasabis.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perpanjang status darurat virus Corona hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam surat Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020. Untuk lebih lengkapnya silahkan kalian Download saja.

Dalam surat yang ditandai tangani oleh Doni Monardo disebutkan, "Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Meskipun baru di terima hari ini, namun ternyata surat tersebut diteken pada tanggal 29 Februari 2020. 
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment