PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Pandemi Corona, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 Terancam Batal

KupasAbis.com - Jemaah Haji tengah harap-harap cemas menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Adanya pandemi Corona, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 terancam batal. Hal ini mengingat, kerajaan Arab Saudi saat ini menerapkan lockdown untuk membendung virus Corona atau COVID-19, termasuk menunda ibadah umrah.

Lalu bagaimana dengan penyelenggaraan ibadah haji, apakah akan ditunda juga?

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memang belum secara jelas mengumumkan Penghentian ibadah haji tahun 2020. Namun, Anggota DPR Fadli Zon mengungkap adanya surat dari otoritas haji Arab Saudi yang dikirim ke Kementerian Agama RI. Isi surat itu bukan Penghentian atau pembatalan haji, isi surat itu terkait penundaan pembayaran akomodasi haji.

Menurut Fadli Zon, meski secara verbal tidak (atau belum?) menyebut pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, namun menurutnya surat dari pemerintah Saudi ini secara tersirat telah menyampaikan pesan perkembangan terkini wabah COVID-19, mungkin akan melahirkan keputusan darurat yang bersifat drastis. Demikian pendapat Fadli Zon pada hari Kamis (26/3/20) sebagaimana dilansir liputan6.com.

Di lain pihak, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya surat dari pemerintah Arab Saudi terkait masalah haji. Surat tersebut membahas penundaan pembayaran.

"Ada nota diplomatik pihak Saudi ke pemerintah Indonesia," ujar (Plt.) Jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi Liputan6.com. "Kalau saya tidak salah isinya untuk tidak membayarkan dulu kewajiban, pembayaran maksudnya," jelasnya.

Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menegaskan, belum ada permintaan pembatalan haji dari Arab Saudi. Proses pengadaan akomodasi sampai saat ini masih berjalan.

Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, pemerintah Saudi meminta penundaan penyelesaian kewajiban penyediaan hotel dan penerbangan akibat Virus Corona. Penundaan itu untuk mengantisipasi jika ibadah haji tidak berlangsung.

"Proses penyediaan yang sudah dilakukan tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian apabila haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan," tulis surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah yang diterima Liputan6.com.

Kemenag mengatakan, pembayaran kewajiban untuk akomodasi telah ditunda, tetapi tim dari Kemenag masih berada di Arab Saudi untuk bekerja.

"Kan kami kementerian agama mengirimkan tim pengadaan akomodasi, transportasi dan konsumsi penyelenggaran haji dan prosesnya terus dilaksanakan di Arab Saudi. Proses pengadaan ujung-ujungnya kan kontrak, nah di kontrak itu biasanya kita ngasih uang muka. Yang dimaksud dengan penundaan kewajiban adalah penundaan pembayaran uang muka tersebut. Proses pengadaan tetap dilaksanakan. Jadi yang ditunda adalah pembayaran uang muka," ujar Kasubbag Informasi dan Humas Ditjen PHU Yusuf Prasetyo.

Ketika ditanya apakah ada sinyal ibadah haji tahun ini akan ditunda, Yusuf berkata, Arab Saudi tidak mengatakan soal itu dan masih memantau perkembangan virus Corona atau COVID-19.

"Sampai saat ini kita belum pernah ada pemberitahuan surat dan lain-lain (bahwa) penyelenggaran haji tahun ini dibatalkan. Belum ada. Tidak ada. Sampai saat ini belum ada," Yusuf menegaskan.

Berikut isi surat Konsulat Jenderal RI di Jeddah terkait progress persiapan ibadah haji 1441 Hijriyah:

Progress persiapan layanan haji di Arab Saudi berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Maret 2020 terkait surat permintaan dari Arab Saudi terkait penundaan pembayaran.

1. Tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi telah mulai bekerja untuk menyiapkan layanan Jemaah Haji Indonesia tahun 1441H/2020M di Arab Saudi.

2. Untuk Tim akomodasi sampai dengan tanggal 16 Maret 2020 sudah deal dengan penyedia akomodasi di Makkah sebanyak 132 hotel dengan 186.852 kapasitas dan juga deal dengan penyedia akomodasi Madinah sebanyak 22 hotel dengan 21.052 kapasitas.

3. Usulan akomodasi untuk ditandatangani sebanyak 109 hotel dengan rincian sebanyak 48 hotel sudah keluar tasrih barunya yaitu tasrih 1441H dan sebanyak 61 hotel belum keluar tasrih barunya. Tasrih baru yang aktif (tasrih 1441H) menjadi syarat tanda tangan kontrak.

4. Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Urusan Haji belum tanda tangan kontrak sama sekali terhadap usulan yang ada, dikarenakan sedang dalam proses verifikasi tasrih juga sedang menunggu perkembangan situasi terkait virus Corona (COVID-19)

5. Untuk tim konsumsi telah menyelesaikan kasyfiyah untuk penyedia konsumsi Makkah dan Bandara dan sekarang sedang dalam proses kasyfiyah penyedia konsumsi di Madinah. Sedangkan tim Transportasi masih dalam proses pendaftaran.

6. Kamis sudah melaksanakan penandatangan MoU dengan Wukala, Naqabah, dan Muassaah Al Adilla sebagai tindak lanjut dari MoU Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, akan tetapi belum ditindaklanjuti dengan pembayaran dalam bentuk apapun baik tunai, check, transfer maupun ehajj.

7. Kantor Urusan Haji belum mentransfer uang ehajj, baik untuk ta'min transportasi, akomodasi maupun untuk layanan lainnya.

8. Kami telah berkomunikasi dengan Husni Busthoji Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah untuk meminta penjelasan surat di atas, ia menjelaskan bahwa proses penyediaan yang sudah dilakukan tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian apabila haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan.

9. Kami mengusulkan agar ti akomodasi, tim konsumsi, dan tim transportasi tetap melakukan proses penyediaan. Untuk penandatanganan kontrak tidak dilakukan terlebih dahulu sampai ada kepastian lebih lanjut.

Sumber: liputan6.com 
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment