Meskipun kerja dari rumah, MENPAN RB meminta agar ASN yang bekerja dari rumah bisa bekerja dengan baik dan mampu mencapai target kinerja. Artinya jangan sampai target kinerja tidak tercapai gara gara kerja dari rumah.
Kemudian para pejabat Pembina Kepegawaian di minta untuk melakukan update atau pembaruan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Covid 19 melalui sistem aplikasi pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran MENPAN RB Nomor 34 Tahun 2020. Silahkan Download
Post a Comment
Post a Comment