PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Selama WFH, Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online. Inilah Tata caranya

Kamaruddin Amin Dirjen Bimas Islam 
Kupasabis.com - Dengan diperpanjangnya work from home (WFH) ASN hingga 21 April 2020 tentu ada dampak dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk mensiasati hal tersebut Kementerian Agama gunakan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan, salah satunya layanan pencatatan nikah.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Tata cara mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

Sumber: kemenag.go.id
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment