Cuti bersama tersebut 2 hari sebelum lebaran dan 1 (satu) hari setelah lebaran. Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu: 13,14,18,19 Juni 2018. SKB yang baru menetapkan tambahan cuti menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni 2018, total menjadi 7 hari.
Baca: Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
Dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, disebutkan bahwa Penandatanganan SKB berlangsung di Kantor Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Ikut menyaksikan, Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Pada kesempatan ini, pemerintah menambah dua hari cuti bersama sebelum lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan menambah satu hari sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/04).
Menurut Puan, keputusan penambahan cuti bersama tersebut diambil, didasarkan pada kebutuhan masyarakat, terutama terkait arus mudik yang biasanya terjadi penumpukan pada hari terakhir menjelang lebaran.
“Tujuan penambahan cuti ini salah satunya adalah untuk mengurai arus mudik yang biasanya terjadi kemacetan parah menjelang lebaran karena waktu cuti yang pendek,” kata Puan dalam pengantarnya. (sumber:kemenag.go.id)
Post a Comment
Post a Comment