Baca: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018
Kepres ini mengatur tentang Cuti Bersama khusus bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tanggal Cuti Bersama dalam Kepres Nomor 13 Tahun 2018 sama dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional. Kabar baiknya, dalam Kepres ini ada penegasan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi Cuti Tahunan PNS.
Berikut ini isi pokok Kepres Nomor 13 Tahun 2018:
Berikut ini isi pokok Kepres Nomor 13 Tahun 2018:
- Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan tanggal 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
- Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat selama Cuti Bersama, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Untuk lebih jelasnya, download Kepres Nomor 13 Tahun 2018
Post a Comment
Post a Comment