Sampai saat ini umlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Travel Umrah sudah mencapai 906 PPIU. Mereka semua terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
kemenag.go.id |
Dengan jumlah 906, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menilai bahwa jumlah tersebut sudah memadai untuk melayani umat Islam Indonesia untuk umrah. Oleh karena itu, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya saat ini memberlakukan moratorium perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Sekarang kebijakan kita adalah moratorium izin biro travel baru,” tegas Menag saat memberikan keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (04/04).
Dikutip dari laman kemenag.go.id, Menag menjelaskan bahwa kebijakan itu akan diberlakukan sampai dinilai ada kebutuhan lagi untuk menambah PPIU. “Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang saudah ada,” terang Menag.
Menag memastikan bahwa evaluasi terhadap PPIU dilakukan secara periodik, termasuk pada aspek laporan keuangannya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa saat ini Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas.
“PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan,” ujar Menag mencontohkan aturan regulasi yang baru.
“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, bisnis,” sambungnya.
Menag menegaskan bahwa izin PPIU yang diberikan oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi. (sumber:kemenag.go.id)
Post a Comment
Post a Comment