bimas.kemenag.go.id |
Selama ini data masjid dan mushala masih belum baik, terkadang jumlahnya dari tahun ke tahun tidak sama, atau berubah-ubah. Bahkan tak jarang ada data masjid yang double. Oleh karena itu melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) ini diharapkan mamapu mewujudkan data masjid dan mushala yang akurat, valid dan akuntabel.
Cek Masjid dan Mushala disini
Saat ini tugas anda untuk mengecek apakah masjid anda sudah terdaftar atau belum, jika belum terdaftar maka ikuti langkahnya berikut ini:
Cek Masjid dan Mushala disini
Saat ini tugas anda untuk mengecek apakah masjid anda sudah terdaftar atau belum, jika belum terdaftar maka ikuti langkahnya berikut ini:
Daftarkan segera Masjid dan Mushalla anda ke KUA atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dengan membawa:
Untuk suksesnya program tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam mengajak kepada para takmir untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/mushalla yang dikelola telah terdaftar pada SIMAS.
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;Seluruh masjid yang telah terdaftar mendapatkan Nomor Identitas Masjid (ID Nasional Masjid) sebagai identitas yang berlaku secara nasional. Masjid dan Mushalla yang telah terverifikasi secara bertahap akan diberikan Kartu ID Nasional Masjid.
2. Surat Keterangan Status Tanah (wakaf/sertifikat);
3. Foto bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy (size maksimal @1Mb).
Untuk suksesnya program tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam mengajak kepada para takmir untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/mushalla yang dikelola telah terdaftar pada SIMAS.
Demikian, mari kita sukseskan program ini demi terciptanya Layanan Kementerian Agama yang lebih baik. (Sumber: bimas.kemenag.go.id)
Post a Comment
Post a Comment