PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler Terbaru

Tahun ini, tepatnya tanggal 2 Februari 2018, Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengeluarkan regulasi terbaru terkait pedoman pembatalan pendaftaran haji reguler.

Hadirnya Kepdirjen ini terkait adanya perubahan sistem Pengelolaan Keuangan Haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.

Semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya berada pada Ditjen Penyelenggarnan Haji dan Umrah beralih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji.
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja berpengaruh pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, pembatalan dan pengembalian uang.
Pembatalan Haji

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal PHU No.60 Tahun 2018. Ini harus anda pedomani saat akan melakukan pembatalan pendaftaran haji reguler.

Dalam Kepdirjen PHU No.60 Tahun 2018 ini membahas hal-hal berikut:

1. BAB I merupakan pendahuluan, dimana didalamnya terdapat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian umum.
A. LATAR BELAKANG
Pengelolaan Keuangan Haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji sudah barang tentu akan berdampak pada sistem keuangan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, karena yang semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya berada pada Ditjen Penyelenggarnan Haji dan Umrah beralih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji. 
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja berpengaruh pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, pembatalan dan pengembalian uang .Jemaah Haji batal.
Untuk tetap menjaga kontinuitas proses pembatalan pendaftaran jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan baik, diperlukan mekanisme yang jelas sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam melaksanakan proses pembatalan pendaftaran haji reguler. 
B. MAKSUD DAN TUJUAN 
Maksud Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler adalah sebagai acuan bagi Staf pelaksana penyelenggaran pembatalan pendaftaran haji pada tingkat kantor kementerian Agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian Agama provinsi, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 
Tujuan Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler: 
1. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksanan pembatalan pendaflaran haji sesuai dengan standar profesional.
2. Memungkinkan dilaksanakannya prosedur yang secara sistimatis yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan untuk menghindari hal-hal yang tidak konsisten.
3. Menyediakan sumber informasi dan juga sebagai pegangan bagi staf pelaksana dalam menghadapi beberapa masalah, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. 
C. RUANG LINGKUP 
Ruang lingkup Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler meliputi : 
1. Tata Cara Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji:
  • pembatalan nomor validasi;
  • pembatalan pendaftaran Jemaah Haji setoran awal BPIH;
  • pembatalan pendaftaran Jemaah Haji setoran lunas BPIH;
  • pembatalan pendaftaran Jemaah Haji setoran lunas BPIH secara otomatis;
2. Waktu penyelesaian pembatalan;
3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pembatalan
4. Tata cara pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji batal;
  • kesalahan sistem;
  • kesalahan entri data, dan
  • pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji. 
D. PENGERTIAN UMUM 
1. Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus disetorkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disingkat SPPH adalah blanko isian data identitas calon .Jernaah Haji yang dikeluarkan oleh Direktorat .Jeridcral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai persyaratan untuk memperoleh/mendapatkan nomor pendaftaran;
4. Nomor Porsi adalah nomor urut pcndaftara n yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar;
5. Batal nomor validasi adalah pembatalan bagi jernaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH ke rekening BPKH namun tidak memenuhi persyaratan.
6. Setoran Awal BPIH adalah sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon Jemaah Haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsr;
7. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank yang menerima pembayaran BPIH dan ditetapkan oleh Menteri Agarna;
8. Sistem lnformasi dan Kornputcrisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji;
9. Bukti setor BPTH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui aplikasi SISKOHAT;
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
11. BPKH adalah Sadan Pengelola Keuangan Haji;
12. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
13. Kankemenag Kab/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tern pat pendaftaran haji;
14. Batal secara otomatis adalah Jemaah Haji yang melunasi BPIH telah melewati 2 (dua) kali musim haji.
2. BAB II membahas terkait tata cara pembatalan pendaftaran jemaah haji yang meliputi:
  • Pembatalan Nomor Validasi
  • Pembatalan pendaftaran pendaftaran jemaah haji setoran awal BPIH reguler
  • Pembatalan pendaftaran pendaftaran jemaah haji setoran lunas BPIH reguler
  • Pembatalan pendaftaran pendaftaran jemaah haji setoran lunas BPIH secara sistem
3. BAB III membahas waktu penyelesaian pembatalan. Dalam bab III ini disebutkan bahwa waktu penyelesaian pembatalan adalah 8 hari. 3 hari di Kantor Kemenag Kab./Kota; dan 5 hari di Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.

4. BAB IV membahas terkait mekanisme verifikasi dan validasi pembatalan, baik itu pembatalan nomor validasi, pembatalan setoran awal BPIH maupun pembatalan setoran lunas BPIH

5. BAB V membahas terkait tata cara pengaktifan kembali nomor porsi jemaah haji batal. Pengaktifan kembali nomor porsi jemaah haji batal bisa dilakukan dengan alasan kesalahan sistem, kesalahan entri data dan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain jemaah haji.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melakukan download DISINI, kemudian di print out agar lebih mudah melakukan penelaahannya. 


Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment