PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Satlantas Majalengka dan Dishub Tambah Rambu Lalu Lintas di Kawasan PSBB

MAJALENGKA - Di Jalan Raya dalam Kota Majalengka tidak ada kepadatan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, pada hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020).

Dari pantauan RRI, sejak pagi hingga siang tadi, tidak ada kepadatan kendaraan baik di dua arah jalan dalam Kota, tepatnya di Jalan KH Abdul Halim Majalengka.

Penurunan volume kendaraan tersebut, dikarenakan sudah banyak warga yang mengetahui aturan PSBB dan banyak pelaku usaha di Majalengka yang sudah mengatur sistem jam kerja untuk karyawannya. Sehingga, secara otomatis pergerakan kendaraan juga mulai turun tidak seperti sebelumnya.

Kendati demikian, Satlantas Polres Majalengka bersama Dishub Majalengka sudah saling berkoordinasi untuk menambah rambu-rambu lalu lintas di beberapa titik.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana mengatakan, penambahan rambu lalu lintas dipasang di dalam kawasan PSBB dan juga sekaligus untuk memberikan himbauan kepada pengguna jalan terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

Selain ada penerapan sistim satu arah di Pasar Mambo, Majalengka, pada pukul 15.00-18.00 WIB setiap harinya. Menurutnya, juga saat ini ada penambahan rambu petunjuk dan himbauan di perbatasan Kadipaten-Majalengka dan Majalengka-Indramayu serta Majalengka-Cirebon dan di GT Tol Kertajati dan Sumberjaya.

"Selain itu, sekarang ini khusus untuk kendaraan besar dan angkutan umum di alihkan ke Jalan Lingkar Utara. Hal ini guna mempersempit mobilitas di kawasan kota, dalam antisipasi penyebaran Covid-19," jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau agar seluruh warga masyarakat yang menggunakan kendaraan, diharapakan selalu menggunakan masker dan untuk pengendara sepeda motor, agar selalu mengenakan sarung tangan. "Untuk pengendara mobil, kami himbau agar tidak membawa penumpang melebihi 50 persen," himbauanya. (Jaja Sumarja)
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment