PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Kalian Wajib Tau, Inilah Aksi Kriminalitas di Majalengka Ditengah Pandemi Covid-19 Dalam Sepakan

Kupasabis.com - Aksi kriminalitas masih terjadi di tengah pandemi Corona atau Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam sepekan terakhir sejumlah tindak pidana terjadi, mulai dari geng motor hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Berikut aksi kriminalitas yang berhasil diungkap kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, dalam sepekan terakhir yang dirilis, pada Jumat (8/5/2020) di mapoles setempat:

Aksi Geng Motor

Aksi kriminal geng motor, Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari dua lokasi yang berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Senjata Tajam (Sajam) berupa golok dan cerulit serta barang bukti lainnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, satu anggota Club motor Brigez yang diamankan polisi, berinisial RM (27), penduduk Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong.

Modus yang dilalukan pelaku, melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasaan membawa Sajam jenis golok terhadap Singgih warga Kecamatan Sukahaji, Majalengka, di pinggir jalan Desa Simpuereum, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Jumat (1/5/2020) pukul 02.30 WIB.

"Motifnya, karena pelaku tersinggung lantaran korban meraung-rung pedal gas sepeda motornya, sehingga tersangka merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan Sajam jenis golok ke leher korban," ucapnya.

Selanjutnya, menurut Kapolres, petugas mengamankan dua pelaku anggota club motor XTC, berinisial AG (18) dan LN (22). Keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka ditangkap, di wilayah Jalan Raya Kecamatan Panyingkiran, Majalengka, pada Minggu (3/5/2020) pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka diamankan ketika dilakukan razia oleh pihak kepolisian Polres Majalengka.

Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati Sajam jenis Samurai dan Cerulit dari tangan kedua pelaku tersebut. "Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," bebernya.

Aksi Kriminal Curanmor

Aksi kriminal Curanmor, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka. Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tersebut diketahui berinisial KD (40) warga Kabupaten Cirebon dan JH (26) warga Kabupaten Majalengka.

"Tak hanya kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya. Selain itu, kami juga tengah mengajar dua orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksi kriminalnya di lima Tempat Kejadi Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Majalengka. "Keduanya merupakan residivis dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (**)
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment