PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Inilah Cara Pelunasan Biaya Haji Reguler Melalui ATM, Internet Banking dan M-Banking

KupasAbis.com - Berbagai inovasi terus dilakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya kemudahan dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH.

Saat ini pelunasan BPIH bisa dilakukan melalui ATM, sehingga calon jemaah haji tidak harus antri di teller bank. Inilah yang dinamakan pelunasan non teller. Jika kalian masih bingung, mimin akan kasih tau cara pelunasan biaya haji reguler melalui ATM, internet banking dan M-Banking. Pastikan saldonya ada ya, hehehe.

Inilah Mekanisme Pelunasan Bipih Non Teller

1. Pelunasan Menggunakan ATM

  1. Mendatangi ATM Bank Penerima Setoran Bipih
  2. Masukkan kartu ATM, ketik nomor PIN, kemudian enter
  3. Pilih Menu pembayaran/pembelian
  4. Pilih menu "Pelunasan Haji Reguler"
  5. Masukan nomor porsi
  6. konfirmasi data
  7. bayar
  8. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pelunasan haji reguler
  9. Pada struk pembayaran dicantumkan keterangan "Segera melapor ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tempat setoran awal untuk cetak bukti setor lunas" 

2. Internet Banking
  1. masukan user id dan password
  2. pilih pembayaran
  3. Pilih menu "Pelunasan Haji Reguler"
  4. Masukan nomor porsi
  5. konfirmasi data
  6. masukan M-token/password
  7. bayar
  8. prin/download bukti pembayaran pelunasan haji reguler
  9. Pada struk pembayaran dicantumkan keterangan "Segera melapor ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tempat setoran awal untuk cetak bukti setor lunas" 
3. M-Banking

  1. masukan user id dan password
  2. pilih bayar
  3. Pilih menu "Pelunasan Haji Reguler"
  4. Masukan nomor porsi
  5. konfirmasi data
  6. bayar
  7. prin/download bukti pembayaran pelunasan haji reguler
  8. Pada struk pembayaran dicantumkan keterangan "Segera melapor ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tempat setoran awal untuk cetak bukti setor lunas" 
Bagi jemaah haji yang telah melakukan pembayaran pelinasan Bipih melalui Non Teller (ATM, e-Banking dan M-Banking), menandatangani Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menyterahkan bukti pembayaran/struk pelunasan.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment