Susana BIJB Kertajati Saat Pra-Manasik Haji Tahun 2020 |
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dikurangi setoran awal 25.000.000, maka itulah uang yang harus di lunasi oleh jemaah haji. Waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji nanti akan menunggu instruksi selanjutnya.
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441H/2020 M ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, nilai manfaat dan Dana efisiensi.
Di Indonesia terdapat 13 Embarkasi haji, dari ke 13 Embarkasi tersebut, Embarkasi Aceh paling murah dan Embarkasi Makassar paling mahal. Berikut ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2020 yang harus di bayar oleh jemaah per Embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp. 31.454.602,00
- Embarkasi Medan Rp. 32.172.602,00
- Embarkasi Batam Rp. 33.083.602,00
- Embarkasi Padang Rp. 33.172.602,00
- Embarkasi Palembang Rp. 33.073.602,00
- Embarkasi Jakarta Rp. 34.772.602,00
- Embarkasi Kertajati Rp. 36.113.002,00
- Embarkasi Solo Rp. 35.972.602,00
- Embarkasi Surabaya Rp. 37.577.602,00
- Embarkasi Banjarmasin Rp. 36.927.602,00
- Embarkasi Balikpapan Rp. 37.052.602,00
- Embarkasi Lombok Rp. 37.332.602,00
- Embarkasi Makassar Rp.38.352.602,00
Sumber : screen shoot Kepres No. 6 Tahun 2020 |
- Embarkasi Aceh Rp. 65.393.168,00
- Embarkasi Medan Rp. 66.111.168,00
- Embarkasi Batam Rp. 67.022.168,00
- Embarkasi Padang Rp. 67.111.168,00
- Embarkasi Palembang Rp. 67.012.168,00
- Embarkasi Jakarta Rp. 68.711.168,00
- Embarkasi Kertajati Rp. 70.051.568,00
- Embarkasi Solo Rp. 69.911.168,00
- Embarkasi Surabaya Rp. 71.516.168,00
- Embarkasi Banjarmasin Rp. 70.866.168,00
- Embarkasi Balikpapan Rp. 70.991.168,00
- Embarkasi Lombok Rp. 71.271.168,00
- Embarkasi Makassar Rp. 72.291.168,00
Sumber : screen shoot Kepres No. 6 Tahun 2020 |
Besaran BIPIH tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Untuk lebih lengkapnya Silahkan Download. Share kepada yang membutuhkan.
Post a Comment
Post a Comment