PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Syarat dan Prosedur Pendirian Pondok Pesantren, Lengkap Dengan Juknis Izin Operasional

Juknis Pendirian Pondok Pesantren secara lengkap bisa kalian DOWNLOAD secara gratis.

Pendahuluan

Pondok Pesantren adalah model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Kedudukan pesantren tidak hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga sebagai fungsi da’wah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Untuk melindungi kekhasan pesantren, perlu adanya afirmasi negera untuk menjamin bahwa suatu lembaga layak dikatakan sebagai sebuah pesantren. Dalam hal ini bentuk afirmasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemerian izin operasional pondok pesantren.

Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren

Dasar Hukum 

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 3668 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren

Persyaratan Pendirian Pesantren

Izin operasional pondok pesantren dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan :
  1. Menyelenggarakan pesantren sekurangnya dalam fungsi pendidikan;
  2. Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancaila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika;
  3. Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had);
  4. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi,misi dan tujuan pembangunan nasional.
Secara fisik setidaknya ada 5 (lima) unsur harus terpenuhi secara integral oleh institusi pesantren (arkanul Ma’had) yaitu :

1. Kyai atau sebutan lain sejenis;
  • Kyai memiliki kompetensi keagamaan dan kemampuan sosialKyai memiliki kompetensi ilmu agama
  • Berpendidikan pesantren atau pendidikan keagamaan Islam
2. Santri mukim;
  • Santri menetap di pesantren 24 (dua puluh empat) jam;
  • Santri kalong/ tidak menetap, tetapi tidak menjadi bagian dari unsur pesantren.
3. Pondok atau Asrama Pesantren;
4. Masjid/ Mushola;
5. Kajian Kitab Kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mua’limin

Untuk Juknis secara lengkap bisa kalian DOWNLOAD semoga bermanfaat.

Baca juga : Syarat dan Prosedur Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Beserta Izin Operasionalnya
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

  1. Terimakasih, semoga pendidikan pesantren di Indonesia tetap jaya

    ReplyDelete

Post a Comment