Terkait cuti bersama sudah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dalam Kepres ini mengatur Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H bagi PNS yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Baca: Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tentu jawabannya sih boleh kalo sekedar mengajukan karena itu hak dari Pegawai Negeri Sipil, disetujui atau tidak itu tergantung pimpinan instansi masing-masing.
Mengutif dari laman infobimas.blogspot.com, dijelaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Menpan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tanggal 05 Juni 2018 Perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dimana salah satu poinnya adalah menghimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Bagaimana dengan Kementerian Agama?
Baca: Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tentu jawabannya sih boleh kalo sekedar mengajukan karena itu hak dari Pegawai Negeri Sipil, disetujui atau tidak itu tergantung pimpinan instansi masing-masing.
Mengutif dari laman infobimas.blogspot.com, dijelaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Menpan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tanggal 05 Juni 2018 Perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dimana salah satu poinnya adalah menghimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Bagaimana dengan Kementerian Agama?
Khusus untuk dilingkungan Kementerian Agama ada surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor 18144/SJ/B.II/2-b/Kp.01.2/5/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dimana yang salah satu poinnya mengatur bahwa untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas, pemberian Cuti Tahunan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja masing-masing agar diatur pelaksanaannya yaitu 10% dari jumlah pegawai yang ada.
Dengan demikian, admin dapat menyimpulkan bahwa khusus untuk di lingkungan Kementerian Agama semua pegawai bisa mengajukan Cuti Tahunan, namun yang dapat diberikan Cuti Tahunan hanya 10% dari jumlah pegawai yang ada. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian, admin dapat menyimpulkan bahwa khusus untuk di lingkungan Kementerian Agama semua pegawai bisa mengajukan Cuti Tahunan, namun yang dapat diberikan Cuti Tahunan hanya 10% dari jumlah pegawai yang ada. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Silahkan Download:
Kepres Nomor 13 Tahun 2018
SE Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018
SE Setjen Kemenag Nomor 18144/SJ/B.II/2-b/Kp.01.2/5/2018
Kepres Nomor 13 Tahun 2018
SE Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018
SE Setjen Kemenag Nomor 18144/SJ/B.II/2-b/Kp.01.2/5/2018
Artikel ini diolah dari Infobimas.blogspot.com
Post a Comment
Post a Comment