Paling banter mereka hanya pindah kantor saja, misalnya dari KUA yang peristiwa nikahnya banyak ke KUA yang sedikit. Atau pindah dari KUA perkotaan yang serba mudah ke KUA pedesaan dengan segala keterbatasan, atau sebaliknya.
Dari fenomena ini maka tak heran jika muncul sebuah stigma bahwa untuk menjadi Kepala KUA itu hanya tinggal menunggu waktu, jika usia sudah cukup dan Kepala KUA yang lama telah memasuki pensiun, saat itulah giliran menjadi Kepala KUA tiba.
Sampai kapan hal ini akan bertahan? Pasalnya, saat ini bukan lagi hanya mengandalkan senioritas, tapi harus menilai sisi kompetensi atau kecukupan keahlian. Jangan sampai penghulu muda berkualitas hanya bisa melongo menunggu "giliran".
Namun, kita patut bersyukur bahwa saat ini telah muncul pemikiran bahwa Jabatan Kepala KUA Kecamatan harus dibatasi dan diberi masa bakti. Pemikiran ini bahkan telah tertuang dalam regulasi berupa Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kepdirjen Bimas Islam ini terbit pada tanggal 8 Desember 2017.Kita tunggu saja realisasinya.
Keputusan Dirjen ini merupakan tindak lanjut dari amanah pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Beberapa hal yang diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut adalah:
- Masa bakti jabatan Kepala KUA Kecamatan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan, termasuk dimutasi pada KUA Kecamatan yang berbeda.
- Jabatan Kepala KUA Kecamatan dapat diperpanjang 1 (satu) masa bakti berikutnya apabila: (a) memiliki kinerja yang baik; (b) keterbatasan SDM Penghulu; (c) kondisi geografis terdalam, terluar, dan tertinggal;
- Pengangkatan Kepala KUA Kecamatan yang diperpanjang masa baktinya ditempatkan pada KUA Kecamatan yang berbeda;
- Kepala KUA Kecamatan yang telah selesai menjalankan dua kali masa bakti berturut-turut dapat diangkat kembali sebagai Kepala KUA Kecamatan setelah melewati tenggang waktu paling sedikit satu kali masa bakti.
Dikutip dari kemenag.go.id, tujuan regulasi ini adalah:
- Sebagai pedoman bagi para pejabat pembina KUA terkait dengan masa bakti jabatan Kepala KUA Kecamatan. Dengan regulasi ini diharapkan pengangkatan Kepala KUA terdapat pedoman yang pasti, berdasarkan alat ukur yang jelas untuk mendorong dinamika organisasi berjalan dengan baik dan rapi.
- Untuk memastikan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Jika selama ini pengangkatan Kepala KUA terkesan kurang transparan, maka dengan regulasi ini dapat dilaksanakan secara lebih transparan, lebih akuntabel, sehingga dapat dihindarkan semaksimal mungkin budaya nepotisme yang tidak perlu.
- Sebagai pola kaderisasi kepemimpinan secara lebih dinamis. Dengan masa jabatan Kepala KUA yang dibatasi selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali dengan alasan tertentu, akan memunculkan kader-kader pemimpin yang masih muda, fresh, dan memiliki visi yang bagus.
Post a Comment
Post a Comment