PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Terhitung 1 April 2020, KUA Tidak Melayani Akad Nikah di Masa Darurat Covid-19

Kupasabis.com - Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengambil beberapa langkah strategis dalam upaya meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid 19 dikalangan masyarakat. Salah satunya dengan menghentikan pelayanan akad nikah di masa darurat Covid-19. Artinya KUA tidak diperkenankan melayani akad nikah pada masa darurat Covid-19. Hal itu dituangkan dalam Perdirjen Bimas Islam Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Download
Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19 Petugas dan Pengantin Memakai APD
Dalam Perdirjen tersebut ditetapkan bahwa KUA hanya akan melayani akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.

Kemudian, catin yang akan melangsungkan akad nikah diharuskan nikah di Kantor KUA dengan mengikuti protokol yang telah ditetapkan. Nikah diluar Kantor KUA pada masa darurat Covid-19 secara tegas ditiadakan. Selain itu, jika ada masyarakat yang ingin melangsungkan Akad Nikah secara online baik melalui telepon, video call atau aplikasi berbasis web lainnya, maka hal itu tidak diperkenankan.

Namun demikian, KUA tetap harus memberikan layanan kepada masyarakat berupa pemberian informasi atau konsultasi secara online melalui  email atau kontak yang disediakan KUA. Selanjutnya, KUA tetap membuka Pendaftaran Nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id, namun pelaksanaan akad nikahnya tidak diperkenankan pada masa darurat Covid-19 dan tidak diperkenankan nikah diluar Kantor KUA.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment