![]() |
Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19 Petugas dan Pengantin Memakai APD |
Kemudian, catin yang akan melangsungkan akad nikah diharuskan nikah di Kantor KUA dengan mengikuti protokol yang telah ditetapkan. Nikah diluar Kantor KUA pada masa darurat Covid-19 secara tegas ditiadakan. Selain itu, jika ada masyarakat yang ingin melangsungkan Akad Nikah secara online baik melalui telepon, video call atau aplikasi berbasis web lainnya, maka hal itu tidak diperkenankan.
Namun demikian, KUA tetap harus memberikan layanan kepada masyarakat berupa pemberian informasi atau konsultasi secara online melalui email atau kontak yang disediakan KUA. Selanjutnya, KUA tetap membuka Pendaftaran Nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id, namun pelaksanaan akad nikahnya tidak diperkenankan pada masa darurat Covid-19 dan tidak diperkenankan nikah diluar Kantor KUA.
Post a Comment
Post a Comment