Hanya saja banyak guru-guru yang belum faham terhadap proses atau tahapan pencairan TPG tersebut. Sehingga dari ketidak fahaman tersebut kadang menimbulkan prasangka atau praduga buruk, terutama jika terjadi keterlambatan pencairan. Oleh karena itu perlu kiranya setiap guru memahami prosedur pencairan tunjangan profesi guru tersebut dengan baik.
Prosedur pencairan tunjangan profesi guru (TPG)
1. Pengumpulan berkas
Proses pengumpulan berkas dilakukan oleh setiap guru ke seksi Pendidikan Madrasah atau PAIS. Pastikan berkas yang dikumpulkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Verifikasi berkas
Verifikasi berkas bertujuan untuk menentukan layak dan tidak layaknya guru tersebut menerima TPG. Berkas yang dikumpulkan dicek kembali dengan teliti oleh seksi Pendidikan Madrasah dan PAIS. Jika ada berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan maka seksi Penmad dan PAIS berhak untuk menolak pengajuan TPG.
Lama dan tidaknya proses verifikasi berkas tergantung terhadap kesigapan guru masing masing dan kesigapan seksi dalam melakukan verifikasi. Satu saja yang telat, maka akan menghambat ribuan yang lainnya.
3. Pembuatan daftar nominatif oleh seksi
Guru yang lolos verifikasi akan dimasukan kedalam daftar nominatif. Daftar tersebut memuat nama, NIP, golongan, besaran kotor, pajak, besaran bersih dan juga nomor rekening.
Pada tahap ini bagian keuangan memverifikasi lagi nomor rekening dan besaran tagihan. Nomor rekening dipastikan aktif dan tidaknya, hal ini agar tidak menghambat. Soalnya jika ada rekening tidak aktif maka akan menghambat lagi yang lainnya. Rekening tidak aktif sering ditemukan pada guru non PNS.
4. Pengiriman Rencana penarikan dana ke KPPN
Pengiriman rencana penarikan dana dilakukan oleh bagian keuangan ke KPPN, dilakukan 7 hari kerja sebelum tanggal pencairan.
5. Proses pencairan
Proses pencairan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (KPPN) atas pengajuan dari Kementerian Agama. Selama ini ada anggapan bahwa uang itu sudah ada di Kemenag padahal Kemenag hanya mempunyai anggaran. Kemenag itu hanya mengajukan sesuai anggaran, sedangkan pencairan menjadi domain Kementerian Keuangan.
Proses pencairan TPG tergantung keberadaan pejabat perbendaharaan, seperti PPK, bendahara, dan PPSPM.
Post a Comment
Post a Comment