PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji Ke 13 PNS

Presiden Teken PP tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS


Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersyukur dan berbahagia. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. PP tersebut di teken Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Pemberian THR dan gaji ke 13 ini tidak hanya dirasakan oleh PNS aktif saja, yang sudah pensiun juga akan ikut merasakannya. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana hanya PNS lah yang mendapatkannya. Jokowi berharap, di Hari Raya Idul Fitri pensiunan dan PNS bisa lebih sejahtera.

Besaran THR 

Dikutip dari liputan6.com Pemberian THR sebenarnya bukan hal aneh bagi PNS, soalnya tahun sebelumnya juga PNS sudah mendapatkannya. Namun yang berbeda dengan tahun ini adalah besarannya.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Artinya tahun ini besaran THR bisa dua kali lipat dari THR tahun sebelumnya.

Bagaimana dengan gaji ke-13?


Gaji ke-13, tidak jauh beda dengan tahun lalu, dimana pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Yang berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pensiunan mendapatkan gaji ke 13. Pensiunan akan mendapatkan pensiun ke-13 sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Download Peraturan Pemerintah 


Untuk lebih jelasnya silahkan anda download PP tentang Gaji ke 13 dan pemberian THR berikut ini:

Download Peraturan Menteri Keuangan


Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatas ditindak lanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan berikut ini, silahkan download aja.

 

Jangan Lewatkan Baca Juga: 8 Kebijakan Pemerintah Yang Memanjakan PNS
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment