PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

ASN Jangan Asal Menyebar Informasi, Cermati SE Menpan RB Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyebarluaskan informasi tanpa kendali. Soalnya informasi yang tidak terkendali selain merugikan individu dan instansi juga akan membuat kegaduhan. Oleh karena itu dalam rangka menghindari hal tersebut, Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran No.137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.

Dalam SE tersebut ada 8 hal yang harus dicermati ASN saat akan menyebarluaskan informasi. Untuk lebih jelasnya silahkan Download disini.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment