Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Gaji Ke 13 dan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR. Penandatanganan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Berikut ini PP tersebut, silahkan download saja
Post a Comment
Post a Comment