PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Inilah 8 Kebijakan Pemerintah Yang Memanjakan PNS

Kebijakan Pemerintah Yang Memanjakan PNS


Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) layak disebut anak emasnya pemerintah. Pasalnya banyak kebijakan pemerintah yang memanjakan PNS. Bagi PNS, kebijakan kebijakan tersebut tentu sangat menguntungkan, selain menambah pundi pundi rupiah juga mendapatkan kemudahan kemudahan dalam beberapa hal.

Yuk kita simak kebijakan pemerintah apa saja yang memanjakan PNS sebgai berikut:

1. THR PNS Naik Dua Kali Lipat


Lebaran tahun ini PNS akan mendapatkan pemasukan lebih dari Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya THR PNS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, jika tahun sebelumnya hanya satu kali gaji pokok, mulai tahun ini THR berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.

2. PNS Boleh Mengambil Cuti Lebaran


Setelah mendapatkan tambahan THR, PNS juga mendapatakan tambahan cuti bersama. Bahkan PNS boleh mengambil cuti lebaran diluar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, tahun 2018 ini cuti bersama lebaran ditambah selama 3 (tiga) hari 2 hari sebelum lebaran dan 1 (satu) hari setelah lebaran. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menakertrans Hanif Dakhiri, dan Menpan&RB Asman Abnur.

Kebijakan PNS bisa mengambil cuti lebaran dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur. Ia menuturkan akan segera diterbitkan revisi peraturan menteri agar bisa segera dimanfaatkan PNS.

Dalam Permen PAN-RB akan direvisi yang tadinya PNS tidak boleh mengambil cuti lebaran, sekarang boleh. Adapun batas pengambilan cuti oleh PNS disesuaikan dengan keputusan atasan PNS baik di kementerian maupun di lembaga.

3. PNS Boleh Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik


Kabar baik bagi PNS bahwa kendaraan dinas yang sebelumnya tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran, tahun ini diperbolehkan. Terkait kebijakan inib, Menteri PAN-RB segera merevisi aturan yang melarang PNS memakai mobil dinas untuk mudik saat Lebaran. Namun, segala resiko seperti bahan bakar, perawatan dan atau perbaikan ditanggung PNS yang bersangkutan, tidak dibebankan kepada anggaran negara. Selama ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor.

4. Tunjangan Kinerja PNS Naik


Tahun 2018, PNS di beberapa Kementerian dan lembaga sedang diusulkan kenaikan tunjangan kinerjanya. Terhitung ada 17 Kementerian dan lembaga yang diusulkan.

Baca:

  1. Tunjangan Kinerja PNS Naik, Inilah Rinciannya

  2. Asyiiikkk, Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji Ke 13 PNS


5. PNS Bisa Kredit Rumah Tanpa DP


Lagi lagi PNS dimanjakan oleh pemerintah. Kali ini dalam hal kepemilikan rumah. Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sedang mematangkan skema khusus kredit pemilikan rumah (KPR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI serta Polri.

Ada point penting dalam skema tersebut, yakni PNS dan anggota TNI/Polri bisa mengajukan  KPR tanpa down payment (DP).

Ini bukan sebagai kewajiban, melainkan fasilitas jika ada ASN atau anggota TNI/Polri yang belum mempunyai rumah dan ingin beli rumah. Kabar baiknya, tenor yang diberikan bisa sampai 30 tahun, biasanya 15 tahun. Artinya, bisa melewati usia pensiun sehingga meringankan apabila mereka ingin punya rumah.

6. PNS Pria Dapat Cuti Ketika Istri Melahirkan


Jika istri melahirkan baik normal maupun sesar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diijinkan cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Mendampingi istri saat melahirkan termasuk cuti alasan penting (CAP).

Untuk lebih jelasnya silahkan cek lampiran Perka BKN tersebut, dimana pada poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan baik normal maupun melalui operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Selama cuti karena CAP tersebut, PNS tetap menerima penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan keluarga.

7. Pensiunan PNS Dapat THR Juga


Tahun ini PNS maupun pensiunan PNS direncanakan akan menerima THR disamping uang pensiun ke 13. Ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS.

8. Kenaikan Gaji PNS


Pemerintah sudah menggodok untuk kenaikan gaji PNS. Rencananya kenaikan tersebut akan direalisasikan tahun 2019, semoga kenaikannya cukup besar, soalnya kenaikan gaji pada tahun 2015 hanya pada kisaran 6%.

Itulah beberapa kebijakan pemerintah yang memanjakan PNS yang terkadang membuat ngiri pihak lain. Semoga perhatian pemerintah ditunjukkan juga kepada rakyat Indonesia secara keseluruhan.

 

 

 

 
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment