PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Peraturan MTQ Terbaru

Inilah Peraturan Musabaqah Tilawatil Qur'an terbaru yang didasarkan pada hasil Keputusan Musyawarah Nasional
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tahun 2016M/1438H di Jakarta

I.   ORGANISASI / KELEMBAGAAN 
A.   Organisasi / Kelembagaan 
Penguatan eksistensi dan status Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an dari Surat Keputusan Bersama Tentang Struktur dan Tata Kerja LPTQ menjadi Peraturan Presiden Tentang LPTQ, sebagaimana terlampir.
B.   Rekomendasi 
1.   Mendesak Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang LPTQ menjadi Peraturan Presiden;
2.   Setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang LPTQ, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut.
3.   Melaksanakan Buku Pedoman Musabaqah al-Quran Tahun 2016 pada penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran XXIV Tahun 2017 di Provinsi Kalimantan Utara;

II. PROGRAM KERJA LPTQ PERIODE 2016 - 2020 
A.   Bidang Sumber Daya Manusia 
1.   Mensosialisasikan, melatih dan menerapkan e-MTQ dalam pelaksanaan MTQ/STQ pada setiap jenjang musabaqah;
2.   Melakukan Orientasi perhakiman pada setiap cabang;
3.   Mengadakan Sertifikasi Dewan Hakim dari Tingkat Nasional sampai tingkat Kab/Kota; oleh LPTQ sesuai dengan jenjang;
4.   Menetapkan standar kelayakan Dewan Hakim sesuai bidang;
5.   Pelatihan Panitera dan Operataor IT dalam penilaian musabaqah;
6.   Mengirimkan pelatih pada semua cabang musabaqah sesuai tingkatan dan permintaan;
7.   Pengkaderan/pelatihan pengurus LPTQ untuk menjamin kesinambungan visi dan misi serta tujuan organisasi ;
8.   Menyusun data base Dewan Hakim dan peserta MTQ.
B.   Pengembangan 
1.   Meningkatkan gerakan baca tulis dan pemahaman Al Qur’an melalui lembaga-lembaga keagamaan terkait berbagai jalur dan jenjang pada masyarakat.
2.   Melakukan penelitian tentang kemampuan masyarakat dalam hal baca tulis Al-Qur’an dan upaya pengembangan LPTQ seluruh Indonesia.
3.   Menyebarluaskan/mengembangkan penemuan-penemuan baru tentang metode cepat belajar membaca dan menulis huruf Al-Qur’an.
4.   Penyusunan silabus dan petunjuk tehnis musabaqah Al-Hadits
5.   Mempersiapkan dan mengirim para peserta berprestasi ke MTQ dan Haflah Al-Qur’an internasional.
6.   Pendayagunaan sumber daya insani pasca MTQ dan STQ dengan memberikan penghargaan, bea siswa, keterampilan dan permodalan.

C.   Pembiayaan 
1.   Mengusulkan anggaran dari APBN/APBD untuk operasional, pembinaan dan pengembangan LPTQ;
2.   Menggali sumber dana yang sah dan tidak mengikat.

III.    PENYEMPURNAAN BUKU PEDOMAN MUSABAQAH 
A.   Peserta 
1.   Pendaftaran peserta MTQ-STQ dilakukan secara On Line melalui aplikasi E-MTQ, Penjelasan secara detail tentang E-MTQ tercantum di dalam Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: 394 Tahun 2016 tentang Pedoman Aplikasi Electronic Musabaqah Tilawatil Qur’an.
2.   Pengesahan peserta dilaksanakan di Ibu Kota atau lokasi sesuai tingkatan penyelenggaraan MTQ-STQ baik ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
3.   Peserta harus berdomisili di daerah yang diwakilinya minimal 6 (enam) bulan.
4.   Tidak diperbolehkan peserta Lintas Propinsi.
5.   Dilakukan fingerprint untuk setiap peserta ketika pendaftaran ulang dan ketika akan tampil.

B.   Persyaratan Hakim 
1.   Sehat jasmani dan rohani.
2.   Memiliki sikap jujur, amanah, adil, obyektif, bertanggung jawab, berkelakuan tidak tercela, dan berdedikasi tinggi.
3.   Memiliki ilmu yang memadai tentang obyek yang dinilai.
4.   Memiliki ketelitian dan kecermatan.
5.   Memiliki ilmu, kecakapan dan kemampuan fisik untuk menerapkan sistem perhakiman dan cara penilaian yang berlaku.
6.   Pernah menjadi Dewan Hakim MTQ/STQ setingkat di bawahnya minimal 3 kali atau pernah menjadi Dewan Hakim MTQ/STQ setingkat.
7.   Pernah mengikuti pelatihan perhakiman sesuai dengan tingkatan MTQ/STQ, yang dibuktikan dengan sertifikat.

C.   Rekruitmen Dewan Hakim 
1.   LPTQ pelaksana MTQ-STQ mengirim surat permohonan kepada LPTQ di bawahnya perihal usulan calon dewan hakim dalam batas waktu yang ditentukan.
2.   Usulan nama-nama calon hakim harus memperhatikan terpenuhinya persyaratan dewan hakim dan diutamakan bagi yang pernah juara pada MTQ sesuai tingkatan MTQ dilaksanakan,
3.   Dewan Hakim yang diusulkan harus ada keterwakilan perempuan,
4.   LPTQ Pelaksana menyeleksi nama-nama calon dewan hakim sesuai dengan kebutuhan cabang, golongan dan bidang yang dinilai dalam musabaqah.
5.   Nama-nama dalam daftar usulan tidak secara otomatis menjadi dewan hakim,
6.   Nama-nama  terpilih  mengisi  formulir  kesediaan  menjadi
Dewan Hakim,
7.   Nama-nama yang terpilih dan telah menyatakan kesediaan ditetapkan sebagai Dewan Hakim oleh pejabat sesuai tingkatan musabaqah.

D.  Pelantikan dan Bai’at Dewan Hakim 
Seluruh anggota Dewan Hakim sebelum melaksanakan tugas, dilantik serta mengangkat sumpah/bai’at di hadapan pejabat yang mengangkat.

E.   Orientasi Dewan Hakim 
1.   Orientasi Dewan Hakim adalah pertemuan yang dilaksanakan dalam rapat pleno dewan hakim yang dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Hakim dan Dewan Pengawas,
2.   Orientasi Dewan Hakim membahas pembagian tugas Dewan Hakim dan Dewan Pengawas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan perhakiman yang diawali dengan ta’aruf Dewan hakim dan dewan Pengawas.

F.   Tilawah Al-Qur’an 
1.   Ditambah dua golongan, yaitu Murattal Dewasa dan Mujawwad Remaja;
2.   Usia Peserta :
a.   Golongan Tartil al-Qur’an, umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari;
b.   Golongan Anak-anak, umur maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari;
c.   Golongan Remaja, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari;
d.   Golongan Dewasa, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari;
e.   Golongan Cacat Netra , umur maksimal 49 tahun 11 bulan 29 hari;
f.    Golongan Remaja Qira’at as-Sab’ah Mujawwad, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari;
g.   Golongan Dewasa Qira’at as-Sab’ah Mujawwad, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari;
h.   Golongan remaja Qira’at as-Sab’ah Murattal, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari;
i.    Golongan Dewasa Qira’at as-Sab’ah Murattal, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.
3.   Penentuan usia peserta didasarkan pada bulan, tanggal dan tahun kelahiran, bukan berdasarkan pernikahan.
4.   Lagu pertama pada awal ayat harus dimulai dari lagu Bayyati yang dibawakan dengan : 4 (empat) tangga nada, yaitu ; 1) Qarar 2) Nawa , 3) Jawab dan 4 ) Jawabul Jawab, atau 3 (tiga) tangga nada, yaitu 1) Nawa , 2) Jawab dan 3 ) Jawabul Jawab,atau minimal 3 (tiga) tangga nada, yaitu 1) Qarar , 2) Jawab dan 3 ) Jawabul Jawab. Setelah itu baru pindah kepada jenis lagu yang lain. Sebagai lagu penutup, juga harus lagu Bayyati. Ketentuan di atas berlaku, baik pada Babak penyisihan dan Babak final.
5.   Jumlah angka maksimal Bidang Lagu adalah 25 point, sedangkan minimal 2,5 point untuk Babak Penyisihan dan Babak Final.
6.   Peserta Tartil yang tampil dan mengakhiri bacaannya kurang dari waktu yang ditentukan, maka nilai dikurangi maksimal 2 point tajwid, 2 point fashahah, dan 1 point irama.
7.   Maqra’ Babak Final Golongan Dewasa ditentukan ayat dan Komposisi lagu.
8.   Jika peserta menyalahi komposisi lagu yang ditentukan, maka nilai dikurangi 3 (tiga) point di Bidang Lagu.
9.   Blanko Nilai Bidang Lagu pada point 2 (dua) ditambah menjadi: Jumlah dan komposisi lagu.
10. Setiap kesalahan khafi pada Bidang Tajwid dan Fashahah dikurangi ½ point.
11. Setiap kesalahan pada Bidang Lagu dan Suara dikurangi ½ point.
12. Item Mura’atul Kalimat dipisah dariMura’atul Ayat. Mura’atul Kalimat dikurangi 9 point dan Mura’atul Ayat dikurangi 15 point
13. Ditambah penjelasan tentang Mura’atul Harakat.
14. Ditambah  point  Ahkamul  Huruf  pada  Bidang  Tajwid  dan Kaidah Ushuliyyah untuk Golongan Qira’at.
15. Peserta Qira’at yang membaca kurang dari dua riwayat dari Imam Qira’at yang ditentukan, maka nilai Bidang Fashahah dan Kaidah Ushuliyyah dikurangi 5 point untuk setiap kekurangan.
16. Peserta Cacat Netra yang sudah meraih Juara Pertama diperbolehkan menjadi peserta pada MTQ tahun-tahun berikutnya.
17. Pada MTQ XXVII tahun 2018 di Medan Sumatera Utara:
a.   Untuk Golongan Qira’atus Sab’ah, qira’at yang dimusabaqahkan adalah Qira’at Imam Nafi’ riwayat Qalun dan Warsy, dan Qira’at Imam Ibnu Katsir riwayat Al-Bazzi dan Qunbul;
b.   Diadakan Juara Favorit pada Finalis Golongan Dewasa tentang keilmuan terkait ayat yang dibaca.

G.  Tahfidz Al-Qur’an 
1.   Usia peserta :
a.   Peserta golongan 1 Juz dan Tilawah, umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari
b.   Peserta golongan 5 Juz dan Tilawah, umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari
c.   Peserta golongan 10 Juz, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari
d.   Peserta golongan 20 Juz, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari
e.   Peserta golongan 30 Juz, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari
2.   Apabila peserta sudah menjawab pertanyaan lalu minta pertanyaan diulang, maka nilai Bidang Tahfizh dikurangi 1 (satu) point.
3.   Apabila peserta salah hafalan tetapi Hakim Penanya tidak memberi peringatan, maka nilai Bidang Tahfizh dikurangi ½ (setengah) point
4.   Tawaqquf: nilai dikurangi 2 (dua) point apabila peserta diam lebih 10 detik kemudian dibimbing
5.   Kesalahan Tardid al-Kalimat dikurangi 1/3 (sepertiga) untuk setiap pengulangan. Apabila peserta sudah mengulang 2 (dua) kali dan tidak bisa melanjutkan bacaan kemudian dibimbing, maka dikurangi 2 (dua) point.
6.   Peserta  diberi  kesempatan  dibimbing/dituntun  sebanyak  2 (dua) kali untuk setiap soal. Apabila masih juga salah, maka dipindah pada pertanyaan berikutnya atau diakhiri apabila pertanyaan sudah habis.
7.   Khusus untuk golongan tahfizh 30 Juz diperbolehkan memilih Thariq Ay-Syathibiyyah atau Thariq Thayyibatun Nasyr.

H.  Tafsir Al-Qur’an 
1.   Usia peserta Tafsir Bahasa Arab: umur maksimal 22 tahun, 11 bulan, 29 hari
2.   Usia peserta Tafsir Bahasa Indonesia: umur maksimal 34 tahun, 11 bulan, 29 hari
3.   Usia peserta Tafsir Bahasa Inggris: umur maksimal 34 tahun, 11 bulan, 29 hari

I.   Fahm Al-Qur’an 
1.   Golongan Fahm Al-Qur’an terdiri atas :
a.   Putra
b.   Putri
2.   Peserta musabaqah cabang Fahm al-Qur’an adalah putra-putri yang memenuhi ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari

J.   Syarh Al-Qur’an 
1.   Golongan Syarh  Al-Qur’an terdiri atas :
a.   Putra
b.   Putri
2.   Peserta musabaqah cabang Syarh al-Qur’an adalah putra-putri yang memenuhi ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari

K.   Khat Al-Qur’an
1.   Cantumkan dalam blanko tentang Nilai Minimal
2.   Perjelas bentuk kesalahan dan hakim bidang apa yang bertugas mengurangi
3.   Waktu untuk golongan Naskah: 8 Jam
4.   Perlu pengaturan waktu istirahat
5.   Dilarang membawa alat komunikasi (telepon genggam atau sejenisnya) dan perangkat elektronik lainnya yang memiliki fasilitas kamera digital ke dalam arena musabaqah.
6.   Materi khath diberikan pada saattechnical meeting atau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan musabaqah untuk babak penyisihan dan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan musabaqah untuk babak final.
7.   Khusus untuk golongan Hiasan Mushaf, gaya hiasan atau iluminasi dan ornamen harus menggambarkan halaman pertama mushaf al-Qur’an sebagaimana tergambar pada halaman Umm al-Qur’an/surah al-Fatihah, dan halaman awal surah al-Baqarah.
8.   Jenis khath untuk golongan Kaligrafi Kontemporer adalah 4 (empat) jenis, yaitu: kontemporer tradisional, figural, simbolik, dan ekspresionis.
9.   Jenis khath untuk masing-masing golongan :
a.   Golongan Naskah terdiri atas: khath wajib (Naskhi) dan 4 (empat) jenis khath pilihan (selain Naskhi, yaitu: Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi, dan Riq’ah). Penentuan 4 (empat) jenis khath pilihan dilakukan dengan cara diundi pada saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekira 5 – 10 baris ukuran mushaf untuk khath Wajib dan sekira 4 – 5 baris ukuran mushaf untuk khath Pilihan baik pada Babak Penyisihan maupun Babak Final.

b.   Golongan Hiasan Mushaf adalah khath Naskhi khusus untuk teks pokok pada babak penyisihan dan selain Naskhi untuk babak final. Penentuan jenis khath untuk babak final ditentukan dengan cara diundi pada saat musabaqah babak final. Teks ayat untuk babak penyisihan menggunakan Khat Naskhi, sekira 4 – 5 baris ukuran mushaf. Teks ayat untuk Babak Final menggunakan Khat sesuai hasil undian, sekira 4 – 5 baris ukuran mushaf.

c.   Golongan Dekorasi adalah 5 (lima) jenis dari 7 (tujuh) jenis khath yang dimusabaqahkan. Penentuan jenis khath yang ditampilkan dilakukan dengan cara diundi pada saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekira 4 – 5 baris ukuran mushaf baik pada Babak Final Maupun Penyisihan.

d.   Golongan Kaligrafi Kontemporeradalah salah satu dari 4 (empat) gaya khat kontemporer yang dimusabaqahkan.

Penentuan jenis khath yang ditampilkan dilakukan dengan cara diundi pada saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekitar 0,5 – 2  baris ukuran mushaf baik pada Babak Final maupun Babak Penyisihan.
10. Media/Perlengkapan :
Kertas karton gambar berwarna putih berukuran manila (± 85 x 61 cm) untuk golongan Naskah dan Hiasan Mushaf.
Tripleks ukuran 80 x 120 cm atau sepertiga lembar tripleks untuk golongan Dekorasi yang telah diberi warna dasar putih.

L.   Makalah Al-Qur’an 
1.   Alat yang digunakan Lap Top yang dibawa oleh masing-masing peserta.
2.   Panitia Penyelenggara menyiapkan teknisi atau programmer untuk jaminan keamanan program laptop peserta
3.   Pentingnya dokumentasi dan publikasi Karya
4.  Harus  dilakukan  sosialisasi  standarisasi  penilaian dan Majelis MMQ sampai ke tingkat Kabupaten/Kota.
M.  Interval Nilai 
1.   Interval Nilai untuk hakim penilai bidang yang sama adalah 1 (satu) point antara nilai tertinggi dan terendah bagi setiap peserta, kecuali Bidang Tafsir, Materi/Isi Syarh Al-Qur’an dan Bidang Materi/Isi Makalah Al-Qur’an adalah 2 (dua) point.
2.   Penyesuaian/normalisasi interval nilai yang lebih dari 1 (satu) point harus didasarkan pada argumen setiap hakim penilai bidang dimaksud.

N.  Juara Kembar 
1.   Tidak ada juara kembar pada MTQ/STQ;
2.   Apabila terjadi nilai yang sama diantara peserta maka untuk menentukan finalis atau kejuaraan diadakan penampilan ulang;
3.   Waktu dan Tempat penampilan ulang ditentukan oleh Majelis Hakim terkait.

O.  Juara Favorit 
1.   Juara Favorit bisa berupa :
a.   Nafas terpanjang
b.   Nilai akumulasi tertinggi
c.   Usia termuda
d.   Wawasan keilmuan berkenaan dengan ayat yang dibaca.
2.   Juara Favorit tidak mempengaruhi kejuaraan Umum.

P.   Kerjasama Luar Negeri 
1.   MTQ Internasional terdiri atas 4 (empat) jenis yaitu :
a.   MTQ Internasional oleh Pemerintah Pusat
b.   MTQ Internasional oleh Pemerintah Daerah
c.   MTQ Internasional oleh Pemerintah Negara Mitra
d.   MTQ Internasional di negara-negara sahabat
2.   Uraian detail tentang Kerjasama Luar Negeri dapat dibaca di Buku Pedoman Musabaqah.
Q.  Kepaniteraan 
Ditambahkan aturan tentang Panitera

R.  Nama Buku dan Waktu Pemberlakuan 
1.   Buku Pedoman Musabaqah Al-Qur’an Tahun 2010 yang disempurnakan dan disahkan pada Musyawarah Nasional tahun 2016 di Jakarta diberi nama “Buku Pedoman Musabaqah Al-Qur’an 2016”.
2.   Buku Pedoman dimaksud pada point 1 mulai diberlakukan pada Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tahun 2017 di Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :    November 2016
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

  1. Hi. I have checked your kupasabis.com and i see you've got some duplicate
    content so probably it is the reason that you don't
    rank hi in google. But you can fix this issue fast.
    There is a tool that creates articles like human, just search in google: miftolo's tools

    ReplyDelete

Post a Comment