PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM

Pengertian SIM

SIM (Surat Izin Mengemudi) atau Driving License adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh siapapun yang akan mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Kalo tidak ingin di tilang, sobat jangan coba-coba mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan SIM.

Macam-macam Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. SIM Perorangan

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. SIM Umum

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Jika sobat sering mengendarai kendaraan dengan golongan kendaraan yang berbeda, kendaraan kecil hingga berat, sebaiknya sobat memiliki SIM B2 Umum. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2. Tapi tentutentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pembuatan SIM Perorangan

1. Batas Usia Minimal
  • SIM A: 17 tahun 
  • SIM B1: 20 tahun 
  • SIM B2: 21 tahun 
  • SIM C: 17 tahun 
  • SIM D: 17 tahun 
2. Syarat Administratif
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku;
  • Formulir permohonan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Catatan:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. 
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan. 
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

1. Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun 
  • SIM B1 Umum: 22 tahun 
  • SIM B2 Umum: 23 tahun 
2. Syarat Administratif
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku;
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Lulus Ujian teori dan Ujian praktik; 
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP);
Catatan:
  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan 
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan. 
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan. 
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Prosedur Pembuatan SIM Baru
Jika Sobat akan membuat SIM baru ikuti langkah langkah berikut ini:

1. Datang ke POLRES Domisili, usahakan datang lebih pagi, pakai pakaian rapih dan bersih, pake sepatu;
2. Lengkapi persayaratan diatas, yaitu Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bawa yang aslinya;
3. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya;
4. Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru;
5. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Bayar Asuransi. Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
7. Ikuti Ujian
Sobat akan mengikuti ujian dua tahap, yaitu
ujian Teori dan ujian praktek.
Ujian praktik belum bisa dilaksanakan jika ujian teori belum lulus.

Sementara jika tidak lulus, sobat akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan. 

Seperti halnya ujian teori, ujian praktik juga ada yang tidak lulus. Jika lulus, SIM akan dicetak. 

Jika tidak lulus, akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. 

Sama seperti untuk ujian tertulis, jika mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.


8. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto


Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.


9. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.


Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000 
  • SIM B1: Rp120.000 
  • SIM B2: Rp120.000 
  • SIM C: Rp100.000 
  • SIM C1: Rp100.000 
  • SIM C2: Rp100.000 
  • SIM D: Rp50.000 
  • SIM D1: Rp50.000 
  • SIM Internasional: Rp250.000 
  • Asuransi Rp30.000 
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000. 

Pastikan Sesuai Aturan, Tidak Melalui Calo

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib, tidak melalui calo. SIM menjadi bukti kemahiran sobat dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment