PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Prosedur Pembuatan e-KTP

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas kependudukan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang telah berusia minima 17 tahun. Saat ini KTP tidak lagi manual seperti jaman dulu, KTP sudah dibuat secara elektronik yang dikenal dengan e-KTP. 

Apa itu e-KTP?

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Saat ini penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnyalainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Fungsi E-KTP
E-KTP memiliki banyak fungsi yang harus sobat ketahui, diantaranya sebagai betikut:
  • KTP berfungsi sebagai indentitas kamu penduduk indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi sobat saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
  • Pengajuan Paspor juga membutuhkan KTP
  • Pembuatan SIM juga membutuhkan KTP 
  • Membuat NPWP
  • Membuat polis asuransi dan masih  banyak fungsi KTP lainnya.
Tujuan E-KTP
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Syarat Membuat KTP
  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT/RW.
  3. Fotokopi KK.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Syarat perpanjang KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT/ RW
  3. Fotokopi KK
  4. Formulir permohonan perpanjang KTP
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP
  1. Nama
  2. Tempat/Tgl Lahir
  3. Jenis Kelamin
  4. Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  5. Agama
  6. Status Pekerjaan 
  7. Kewarganegaraan
  8. Berlaku Hingga
  9. Foto
  10. Tanda Tangan
  11. NIK

    Prosedur membuat e-KTP
    1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP 
    2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. 
    3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat. 
    4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01. 
    5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain. 
    6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan. 
    7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang. 
    8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

      Biaya E KTP

      Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.

      Penyelenggara

      Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat.

      Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.

      Mengapa harus e-KTP?

      Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. 

      Negara Pengguna KTP Elektronik

      Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
      Related Posts
      SHARE

      Related Posts

      Subscribe to get free updates

      Post a Comment