PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Cegah Meluasnya Penyebaran Corona, Pemerintah Bebaskan 30.000 Narapidana

Kupasabis.com - Belakangan ini Pemerintah terus gencar melakukan upaya dalam menghambat, meminimalisir dan menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan cara membebaskan 30.000 narapidana dan anak melalui usulan asimilasi dan hak integrasi.
Sumber: liputan6.com 
Hal itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona, menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi, kebijakan ini bisa menghemat anggaran hingga Rp 260 miliar. Anggaran yang dihemat tersebut menurut Yunaedi merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Anggaran kebutuhan WBP yang dihemat mencapai Rp 260 miliar, selain itu bisa mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi dalam siaran tertulis Kemenkumham di Jakarta, Rabu (1/4/2020) sebagaimana dilansir laman liputan6.com.

Dijelaskan Yunaedi, 30.000 yang akan dibebaskan merupakan narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Hal ini tentu harus memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

Dikutip dari laman liputan6.com, didalam Keputusan Menteri tersebut diatur tentang ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi.

Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.



Sumber: diolah dari liputan6.com


SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment