PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Majalengka Ditetapkan Sebagai Zona Merah Dalam Penyebaran Virus Corona

Sumber : citrus.id
Kupasabis.com - Majalengka sudah ditetapkan sebagai zona merah dalam penyebaran virus Corona atau Covid-19. Penetapan tersebut diakibatkan di Kabupaten Majalengka terdapat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu dituangkan oleh Bupati Majalengka H. Karna Sobahi dalam Surat Keputusan Nomor 360/Kep.241-BPBD/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit akibat Covid-19.
Dikutip dari laman citrus.id, Karna Sobahi mengatakan, Covid-19 telah menjadi pandemi global. Penyebarannya masif dan hampir menyentuh semua wilayah. 
“Status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit Covid-19 di Kabupaten Majalengka terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020,” ujar Karna.
Karna menambahkan, dalam status tanggap darurat, diperlukan upaya penanganan dan penanggulangan untuk mengatasi penularan Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Keputusan Tanggap Darurat ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Majalengka atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Abduh)

Sumber: citrus.id 
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment