PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Keputusan Jokowi, Terhitung Tanggal 24 April 2020 Seluruh Warga Dilarang Mudik

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan (Foto detik.com) 
Kupasabis.com - Mudik jelang puasa dan lebaran merupakan tradisi yang sudah melekat di kalangan warga Indonesia. Namun ditengah pandemi Corona atau Covid-19 seperti saat ini, tradisi mudik tersebut resmi ditiadakan. Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik seluruh warga. Awalnya larangan mudik hanya berlaku untuk ASN, TNI dan POLRI. Larangan mudik bagi seluruh warga berlaku mulai Jum'at, 24 April 2020.

Dikutip dari detik.com, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Hal itu disampaikan Luhut dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

Menurut Luhut, keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Larangan mudik tersebut sudah disampaikan Presiden Jokowi tadi pagi.

Presiden Joko Widodo menyampaikan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang informasi mudik. Survei tersebut menyebutkan, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% yang masih cukup tinggi ini agar tidak mudik.

"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi sebagaimana dilansir detik.com.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment