Ilustrasi Gambar Istimewa |
Urgensi Buku Nikah
Buku nikah yang kerap disebut surat nikah atau disebut juga Kutipan Akta Nikah merupakan dokumen Negara yang sangat penting sebagai salinan akta otentik sebuah pernikahan. Selain bukti sah sebuah pernikahan, Buku Nikah juga banyak digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti kelengkapan untuk membuat akta kelahiran anak, ibadah haji, pengajuan kredit rumah, kredit kendaraan, membuka peluang bisnis, untuk pinjam uang ke bank dan masih banyak keperluan lainnya yang membutuhkan Buku Nikah.
Mengingat pentingnya Buku Nikah, maka buku nikah harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang atau rusak. Kabar baiknya, jika buku nikah hilang atau rusak, bisa diperbaharui dengan dibuatkan duplikatnya.
Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah adalah buku pengganti dari buku nikah yang hilang atau rusak di dalamnya berisikan data yang sama persis dengan buku nikah yang lama, yang berbeda adalah tanggal dikeluarkannya buku tersebut dan pejabat yang menandatanganinya.
Kategori rusak buku nikah adalah jika:
- Buku Nikah hanya sebagian, tidak utuh, robek, terpotong yang mengakibatkan data yang tercantum di dalamnya tidak lengkap.
- Tulisannya buram atau pudar, sehingga tidak bisa dibaca meskipun bukunya masih dalam keadaan baik.
- Jika terdapat coretan atau tambahan data pada buku nikah yang dilakukan secara tidak resmi. Dengan kata lain biodata dirubah sendiri dirumah, merubah biodata aslinya.
1. Penerbitan Duplikat Buku Nikah karena hilang:
- Sobat harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dalam surat kehilangan tersebut mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah dan KUA yang mengeluarkan;
- Membuat surat permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah ditandatangi pasangan suami istri pakai materai 6000 (biasanya blanko sudah disediakan di KUA)
- Kemudian, Surat kehilangan dari kepolisian yang ASLI dan surat permohonan ASLI dibawa ke KUA yang mengeluarkan buku nikah untuk dibuatkan duplikatnya. Awas jangan sekali-kali datang ke KUA yang lain.
- Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
- Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.
- Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah, dibubuhi materai 6000 ditanda tangani suami istri. Ada juga yang membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili. Pastikan surat surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan;
- Surat pengantar pembuatan duplikat buku nikah beserta buku nikah yang rusak dibawa ke KUA yang mengeluarkan untuk dibuatkan duplikatnya;
- Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
- Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.
Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah di KUA adalah GRATIS tidak dipungut biaya sepeserpun. Bila ada petugas KUA yang sengaja meminta biaya administrasi, itu dipastikan pungutan biaya tidak resmi atau pungli.
Pengendalian Blanko Duplikat Buku Nikah
Blanko Duplikat Buku Nikah saat ini tidak dikendalikan di KUA. Blanko Duplikat Buku Nikah saat ini dikendalikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Up Kasi Bimas Islam/Urais dan Peny. Syariah.
Di Kemenag Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Blanko Duplikat Buku Nikah tersimpan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, jika ada permohonan duplikat dari masyarakat, maka petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kabupaten membawa fotocopy dokumen disertai fotocopy registernya sebagai kelengkapan.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Jawa Barat Nomor:B-7833/Kw.10.6/2/HM.00/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Lama Penerbitan Duplikat Buku Nikah
Waktu Proses penerbitan duplikat buku nikah tergantung kondisi KUA yang akan mengeluarkan duplikatnya. Apakah Pejabatnya sedang ada di kantor atau dinas luar, apakah data akta nikahnya/registernya sudah ditemukan atau belum, petugas yang biasa mencetak/menulis buku nikah sedang sibuk atau tidak, balnko duplikatnya tersedia atau tidak, petugas yang ngambil balnko nya ada atau tidak.
Jika kondisi normal, penerbitan Duplikat Buku Nikah sekitar 30 menit sampai 1 Jam. Namun bisa juga berhari-hari tergantung situasi dan kondisi diatas.
Ok sob, itulah prosedur pembuatan duplikat buku nikah yang sudah saya kupas abis. Jika masih kurang jelas bisa ditanyakan di kolom komentar dan jika artikel ini dianggap bermanfaat, share aja ke siapapun yang membutuhkannya.
Sama-sama pak diding. Terimakasih atas kunjungannya di blog sederhana ini
ReplyDelete