PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Enam Pelaku Curas Bermodus Polisi Gadungan Ditangkap di Majalengka


MAJALENGKA (KupasAbis.com) - Polres Majalengka, Polda Jabar, menangkap enam pelaku Curas yang mengaku sebagai anggota polisi. Keenam orang tersebut, merupakan pelaku Curas lintas kota yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka.

"Saat ini, ke-enam pelaku Curas lintas kota ini, berhasil kita bekuk, bahkan terpaksa kita lumpuhkan dibagian kakinya oleh timah panas, karena mencoba kabur pada saat penangkapan," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Minggu (29/3/2020).

Menurut Kapolres, keenam pelaku tersebut, diketahui berinisial AR alias Belang (47), AK alias Bima (36) dan RA alias Elan (27). Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Bandung.

Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan warga Cianjur, masing-masing berinisial RS (45) dan HP (35). Sementara, satu pelaku lainnya merupakan penduduk Sukabumi. Yakni, berinisial ER (41).

"Para pelaku ini juga merupakan residivis yang seringkali kali keluar masuk penjara dari berbagai kasus yang beraksi di beberapa wilayah di Jawa Barat," ucapnya.

Kapolres membeberkan, modus kali ini mereka mengaku sebagai anggota Satreskrim Narkoba Polres Majalengka, dengan cara hendak merampas mobil milik Tatang Taupik Hidayat (32) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

"Pada saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Talaga-Bantarujeg, tepatnya di Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, pagi dini hari dan tiba-tiba diberhentikan oleh para pelaku tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, sopir bersama kernetnya disuruh keluar dari mobilnya dengan menondongkan senjata sofgunt dan korban berpura-berpura digeledah dan mengambil tiga buah handphone milik korban.

"Oleh para pelaku, kedua korban ini diminta untuk dilakukan tes urine di kantor polisi, karena diduga telah mengkonsumsi narkotika. Dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku," bebernya.

Ditengah perjalanan, menurut Kapolres, karena korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban.

"Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju ke arah Polsek Bantarujeg. Karena panik, akhirnya mobil yang dikendarainya terperosok ke selokan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan korban beserta kernet keluar dari mobil dan berlari kearah Polsek Bantraujeg, sedangkan, pelaku tersebut langsung kabur.

"Polisi pun, saat itu langsung melakukan penyelidikan dan keenam pelaku tersebut berhasil dibekuk di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Namun, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, terpaksa para pelaku itu pun kita tembak dibagian kakinya," tegasnya.

Saat ini, selain keenam pelaku tersebut, sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk proses lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment