Security dan Pramubakti Sedang Piket di Lingkungan Kantor Kemenag Majalengka |
Selama bekerja di rumah/tempat tinggal, hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan. Hal itu semua dituangkan dalam surat edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2020. Silahkan Download.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa semaksimal mungkin ASN Kemenag bekerja dari rumah/tempat tinggal, namun jika sifat pekerjaannya mengharuskan hadir dikantor, maka ASN harus hadir dikantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Ketentuan Rapat
Jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan, diupayakan semaksimal mungkin dilakukan melalui video conference atau melalui teknologi yang bisa digunakan oleh para peserta rapat.
Namun jika tidak memungkinkan dan mengharuskan hadir ke kantor atau ke tempat lain yang ditentukan, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ketentuan Rapat
Jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan, diupayakan semaksimal mungkin dilakukan melalui video conference atau melalui teknologi yang bisa digunakan oleh para peserta rapat.
Namun jika tidak memungkinkan dan mengharuskan hadir ke kantor atau ke tempat lain yang ditentukan, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- hanya diikuti oleh pejabat dan/atau Staf yang terkait/diperlukan;
- dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin;
- menjaga jarak aman antar peserta rapat/pertemuan; dan
- menyediakan dan menjaga ruang rapat/pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
- Setiap atasan langsung harus memantau dan memastikan bahwa seluruh pegawai yang berada dalam kewenangannya bekerja dari rumah/tempat tinggal;
- Satuan kerja agar mulai membuka layanan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa layanan kepada pihak-pihak lain tetap dapat dilaksanakan;
- Pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal, berkoordinasi dengan satuan kerja atau unit kerja lain dan pelaporan pelaksanaan bekerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologl informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai;
- Laporan pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal disampalkan secara berjenjang setiap hari Senin;
- Apabila dimungkinkan, selama bekerja dari rumah/tempat tinggal, pegawai dapat melakukan edukasi kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal pegawai untuk terus menaati anjuran Pemerintah melakukan physical distancing dan tidak meninggalkan kota atau pulang kampung.
- Bagi satuan kerja yang telah melaksanakan presensi secara online tetap dapat melakukan presensi dari rumah masing-masing, namun bagi yang tidak memungkinkan, kehadiran dalam bekerja ditunjukan dalam laporan kerja harian.
Post a Comment
Post a Comment