PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Work From Home ASN Kemenag di Perpanjang lagi Hingga 21 April 2020; Inilah Ketentuan Yang Harus Diperhatikan

Security dan Pramubakti Sedang Piket di Lingkungan Kantor Kemenag Majalengka
Kupasabis.com - Kerja dari rumah atau Work From Home ASN Kementerian Agama di perpanjang lagi. Dulu WFH Kemenag hanya sampai 31 Maret 2020, namun saat ini diperpanjang lagi hingga 21 April 2020. Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.

Selama bekerja di rumah/tempat tinggal, hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan. Hal itu semua dituangkan dalam surat edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2020. Silahkan Download.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa semaksimal mungkin ASN Kemenag bekerja dari rumah/tempat tinggal, namun jika sifat pekerjaannya mengharuskan hadir dikantor, maka ASN harus hadir dikantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Ketentuan Rapat

Jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan, diupayakan semaksimal mungkin dilakukan melalui video conference atau melalui teknologi yang bisa digunakan oleh para peserta rapat.

Namun jika tidak memungkinkan dan mengharuskan hadir ke kantor atau ke tempat lain yang ditentukan, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. hanya diikuti oleh pejabat dan/atau Staf yang terkait/diperlukan;
  2. dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin;
  3. menjaga jarak aman antar peserta rapat/pertemuan; dan
  4. menyediakan dan menjaga ruang rapat/pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal:
  • Setiap atasan langsung harus memantau dan memastikan bahwa seluruh pegawai yang berada dalam kewenangannya bekerja dari rumah/tempat tinggal;
  • Satuan kerja agar mulai membuka layanan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa layanan kepada pihak-pihak lain tetap dapat dilaksanakan;
  • Pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal, berkoordinasi dengan satuan kerja atau unit kerja lain dan pelaporan pelaksanaan bekerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologl informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai;
  • Laporan pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal disampalkan secara berjenjang setiap hari Senin;
  • Apabila dimungkinkan, selama bekerja dari rumah/tempat tinggal, pegawai dapat melakukan edukasi kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal pegawai untuk terus menaati anjuran Pemerintah melakukan physical distancing dan tidak meninggalkan kota atau pulang kampung.
  • Bagi satuan kerja yang telah melaksanakan presensi secara online tetap dapat melakukan presensi dari rumah masing-masing, namun bagi yang tidak memungkinkan, kehadiran dalam bekerja ditunjukan dalam laporan kerja harian.
Kemudian dalam edaran yang ditanda tangani oleh Fachrul Razi tersebut ditekankan agar pejabat Pembina Kepegawaian memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 pada pegawai Kementerian Agama. Para Pejabat Pembina Kepegawaian harus memperbaharui data pegawai yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang Petunjuk Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment