PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

PAI Non PNS Berpeluang Diangkat Menjadi PNS, Semoga Saja

Kupasabis.com - Belakangan ini santer kabar akan ada penghapusan pegawai Non PNS. Hal ini menyusul diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana dalam UU tersebut tidak dikenal dengan istilah Non PNS, yang ada hanya istilah ASN dan PPPK.

Kabar ini membuat pegawai Non PNS harap harap cemas. Di satu sisi berpeluang diangkat menjadi PNS/PPPK disatu sisi berpeluang dirumahkan.

Kemudian, bagaimana dengan nasib PAI Non PNS? Terkait hal ini, Kabid Penais Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Patoni menyatakan, pihaknya tengah mendorong agar PAI Non PNS di angkat menjadi PNS, minimal diangkat sebagai PPPK.

"Bedanya cuma dapat pensiun atau tidak, kalo PNS dapat uang pensiun, kalo PPPK tidak dapat" , ujar Patoni dihadapan 210 PAI Non PNS di Aula KPRI HIKMAH, Kamis (5/3/20) .

Patoni mengaku bahwa pihaknya terus koordinasi dengan banyak pihak untuk meningkatkan kesejahteraan PAI Non PNS. Sekalipun PAI Non PNS belum bisa menjadi PNS, Patoni bersyukur gaji yang di terima oleh PAI Non PNS terus mengalami kenaikan. Ia berharap upayanya membuahkan hasil, sekali pun tidak menjadi PNS, paling tidak kedepan kesejahteraan PAI Non PNS semakin baik, minimal besarannya sama dengan UMR.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment