Perpanjangan belajar di rumah di Kabupaten Tasikmalaya dituangkan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 400/0173-disdikbud/2020.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa untuk jenjang Paud/RA, SD/MI sederajat, SMP/MTS sederajat serta Diniyah belajar dirumah di perpanjang hingga 1 Juni 2020.
Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK menyesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Demikian juga untuk seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya menyesuaikan dengan aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atau aturan dari Kemendikbud.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah virus Corona atau Covid 19 yang semakin mewabah. Data yang diambil dari BNPB, Sabtu 28 Maret 2020, Virus Corona atau Covid 19 telah menjangkiti 1.115 orang. Yang meninggal 102 orang dan yang sembuh 59 orang.
Post a Comment
Post a Comment