Majalengka (INMAS Majalengka) Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Yayat Hidayat didaulat sebagai salah satu pembahas utama dalam kegiatan dengan tajuk Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji, Senin (10/2/20) di Hotel Garden Majalengka. Ia disandingan langsung dengan narasumber penting lainnya seperti Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, Anggota Dewan Pengawas BPKH Abdul Hamid Paddu, Ketua MUI Majalengka, Ketua PC NU Majalengka, dan Ketua Forum KBIHU Majalengka dengan moderator ternama dari LAZIS NU Majalengka.
Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari unsur Kantor Kememang, KBIH, Insan Pers, unsur Bank, Ormas dan Tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Yayat Hidayat menyatakan, BPKH memiliki peran dan fungsi strategis dalam mengorganize keuangan haji agar aman. Dalam pengelolaan keuangan haji, Yayat meminta agar manfaat yang dihasilkan bisa di gunakan sebesar besarnya untuk kemaslahatan umat dan tidak mengandung gharar atau ketidakpastian. "Dana haji harus di investasikan pada sesuatu yang pasti dan menguntungkan dengan resiko kecil" ujarnya tegas.
Pengelolaan Keuangan Haji lanjut Yayat, harus memiliki payung hukum yang sinkron satu sama lain. Jangan sampai ada kontradiksi regulasi. Kemudian ia juga sangat setuju jika pengelolaan Keuangan haji dilaksanakan berasaskan prinsip syariah; prinsip kehati-hatian; manfaat; nirlaba; transparan; dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pasal 2.
Kemudian, Yayat juga meminta agar manfaat dari keuangan haji disalurkan untuk mewujudkan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) di setiap Kab. Kota. Hal ini agar pelayanan haji dan Umroh kepada masyarakat semakin cepat dan mudah. Keinginan Kepala Kantor Kementerian Agama Majalengka tersebut sesuai dengan pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; serta adanya manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Post a Comment
Post a Comment