PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Kemenag Menerbitkan Sistem SIPATUH sebagai terobosan Penyelenggaraan Umrah di Indonesia

Kemenag Menerbitkan Sistem SIPATUH sebagai terobosan Penyelenggaraan Umrah di Indonesia - Bagaimana menurut masyarakat tentang hal ini, dengan adanya terobosan dalam penyelelnggaraan haji dan umroh.

Semua komunikasi dan pembenahan melalui Sistem SIPATUH, apa itu sipatuh ?? Soilahkan simak penjelasan Bapak Arfi Hatim sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

https://kemenag.go.id/

Merespon dinamika ini, Direktur Bina Umrah serta Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah terobosan pembenahan. Pertama, melaksanakan revisi regulasi sehingga Kementerian Agama mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan perihal masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jemaah mesti berangkat sehingga dana umrah tak digunakan untuk lainnya,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (31/05).

Upaya kedua, lanjut Arfi, membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kementerian Agama tengah mengembangkan Sistem info Pengawasan Terpadu Umrah serta Haji Khusus (Sipatuh).

“Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU, Kemenag serta KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilaksanakan agar monitoring penyelenggaraan umrah tak cuma dilaksanakan Kemenag, tetapi pun masyarakat,” kata Pak Arfi.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment