PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Pelunasan BPIH Tahun 2018 Dimulai 16 April, Cermati Ketentuannya Sebelum Melakukan Pelunasan


Besaran BPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2018 telah di tetapkan melalui Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal ini menunjukkan bahwa Jamaah Haji Reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) harus segera melakukan pelunasan BPIH.

Baca: Inilah Besaran BPIH Tahun 2018 Per Embarkasi

Waktu Pelunasan BPIH

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Pelunasan BPIH dibagi dua tahap, tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018. Tahap kedua dibuka pada tanggal 16-25 Mei 2018. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta, Jumat (13/04).

Tahap Pertama diperuntukan:

1. Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M tapi menunda keberangkatan.

2. Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Tahap Kedua diperuntukan

Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Kuota Haji 2018

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 204ribu kuota jemaah haji reguler dan 17ribu kuota jemaah haji khusus.

Prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  2. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  3. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
  4. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Jika Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta, maka uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

Saran Bagi Jemaah Haji

1. Jemaah haji reguler agar bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

2. Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya.

3. Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-
  2. Embarkasi Medan_Rp31.840.375,-
  3. Embarkasi Batam_Rp32.456.450,-
  4. Embarkasi Padang_Rp33.068.245,-
  5. Embarkasi Palembang_Rp33.529.675,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp34.532.190,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-
  8. Embarkasi Solo_Rp35.933.275,-
  9. Embarkasi Surabaya_Rp36.091.845,-
  10. Embarkasi Banjarmasin_Rp38.157.084,-
  11. Embarkasi Balikpapan_Rp38.525.445,-
  12. Embarkasi Makassar_Rp39.507.741,-
  13. Embarkasi Lombok_Rp38.798.305,-


Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,-
  2. Embarkasi Medan_Rp59.547.220,-
  3. Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-
  4. Embarkasi Padang_Rp60.775.090,-
  5. Embarkasi Palembang_Rp61.236.520,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp62.239.035,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp62.239.035,-
  8. Embarkasi Solo_Rp63.640.120,-
  9. Embarkasi Surabaya_Rp63.798.690,-
  10. Embarkasi Banjarmasin_Rp65.863.929,-
  11. Embarkasi Balikpapan_Rp66.232.290,-
  12. Embarkasi Makassar_Rp67.214.586,-
  13. Embarkasi Lombok_Rp66.505.150,-


Sumber: disadur dari kemenag.go.id dan jabar.kemenag.go.id
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment