PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Soal Tes Petugas Haji Terbaru (part 2)



Baiklah sahabat kita lanjutkan ke soal petugas haji dari nomor 51-100

51. Rukun Haji

Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji dan Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan manasik.


52. Sa'i

Adalah Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah, dengan total 7 kali.


53. Shalat Jum'at di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Jika wukuf jatuh pada hari Jum'at , jamaah haji tidak wajib melaksanakan shalat jum'at. Begitu juga saat di muzdalifah dan mina


54. Shofa

Bukit untuk memulai sa'i. Saat ini terletak didalam Masjidil Haram


55. Tahallul



Tahalul ialah keadaan sesorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.
Tahalul ada dua macam:
a. Tahallul Awal ialah keadaan sesorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan: misalnya melontar Jamrah Aqabah dan bercukur atau Jamrah Aqabah dan tawaf Ifadah serta Sa’i atau Tawaf Ifadah dan Sa’i serta bercukur. Sesudah Tahallul awal seseorang boleh ganti pakaian biasa dan memakai wangi-wangian dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram, akan tetapi masih dilarang bersetubuh dengan istri/suami.
b. Tahalul Tsani ialah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan: melempar Jamrah Aqabah, bercukur dan Tawaf Ifadah serta Sa’i. Bagi yang Tawaf Qudum disertai Sa’i maka tidak perlu melakukan Sa’i lagi setelah tawaf Ifadah. Sesudah Tahallul Tsani seseorang boleh bersetubuh dengan suami/istri.




56. Thawaf



Tawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali. (Ka’bah berada di sebelah kiri). Dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadats besar, kecil dan najis.
Macam-macam tawaf sebagai berikut:

a. Tawaf Qudum

Tawaf Qudum ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah (tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu’ ketika pertama kali memasuki kota Makkah langsung melakukan tawaf umrah. Tawaf umrah adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti ia telah melakukan tawaf qudum karena di dalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.

b. Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadah ialah tawaf rukun haji apabila ditinggalkan tidak sah hajinya. Adapun waktunya sesudah Wukuf di Arafah. Sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.

c. Tawaf Wada’

Tawaf Wada’ ialah tawaf pamitan yang wajib dilakukan oleh seseorang yang akan meninggalkan kota Makkah dan tawaf Wada’ tersebut tidak disertai sa’i.

d. Tawaf Sunat

Tawaf Sunat ialah tawaf yang dilakukan setiap masuk Masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangka haji dan umrah.



57. Udzur Syar'i

Udzur Syar’i adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dibolehkan melaksanakan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.


58. Ziarah

Ziarah tidak termasuk rangkaian ibadah haji, tetapi untuk memenuhi anjuran Nabi
Muhammad SAW. Sebagimana hadist berikut:
"Janganlah memaksakan diri untuk bepergian kecuali pada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjid Aqsha". (H.R. Bukhari Muslim dan Abu Daud).


59. Tujuan Ziarah

Ziarah merupakan amalan yang bertujuan melihat dari dekat tempat-tempat bersejarah dan untuk menyaksikan secara nyata tempat-tempat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan agama Islam agar dapat memperoleh iman. Ziarah ke tempat bersejarah baik Makkah, Madinah maupun tempat lain tidak termasuk rangkaian ibadah haji.


60. Hukum Ziarah

Hukum asal berziarah adalah mubah. Bila dilaksanakan dengan niat yang baik untuk menambah iman dan keyakinan terhadap kebesaran ajaran Islam hukumnya menjadi sunah. Tetapi apabila dilaksanakan dengan cara berlebihan
misalnya dengan cara mengeramatkan tempat-tempat tersebut sehingga menimbulkan kemusrikan, maka hukumnya menjadi haram.


61.  Ketentuan atau Nash tentang Haji

QS: Ali Imran Ayat 97
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Perintah untuk melaksanakan ibadah haji, bagi yang mampu terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97 tersebut.
(QS. Al Baqarah ayat 125). Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.
(QS. Al Baqarah ayat 126). Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. 
(QS. Al Baqarah ayat 127).Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(QS. Al Baqarah ayat 128). Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.



QS. Albaqarah 196-197, Albaqarah 158, Alhaj 27


62. Syarat Haji


  • Islam, baligh, berakal (mukallaf)

  • Merdeka

  • Istitha'ah

  • Dikerjakan pada waktunya

  • Wajib sekali seumur hidup



63. Orang yang mendapatkan keringanan atau ruhsoh

1. Karena sakit atau usia lanjut
2. Orang yang sudah meninggal dan belum haji bisa dilakukan badal haji
3. Anak yang belum baligh namun sudah haji, jika sudah baligh wajib haji


64. Miqat

a. Miqat Zamani
Miqat Zamani adalah ketentuan batas waktu untuk mengerjakan haji, yaitu dari
tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Miqat Makani
Miqat makani ialah batas untuk memulai haji atau umrah. Ada 6 Miqat Makani yang
ditetapkan oleh Rasulullah SAW.


  • Zulhulaifah bagi yang menuju Makkah dari Madinah (jarak dari Makkah 450 km).

  • Juhfa bagi penduduk Syam (berada sebelah barat laut dan jaraknya dariMakkah kurang lebih 87 km).

  • Rabigh, sekarang telah menjadi miqat penduduk Mesir, Syiria dan orang-orang yang melaluinya.

  • Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, yaitu bukit sebelah timur Makah yang menonjol ke Arafah jaraknya 94 km dari Makkah.

  • Yalamlam bagi penduduk Yaman, yaitu sebuah bukit yang letaknya sebelah

  • selatan Makkah yang jaraknya dari Makkah 54 km..

  • Zatu Irqin bagi penduduk Irak, berada 94 km di sebelah utara Makkah.


Bagi yang datangnya ke Makkah tidak melalui arah yang disebut pada angka 1), 2), 3), 4), 5) dan 6) diatas, akan tetapi mendekat salah satunya maka miqot makaninya mengikuti miqat yang berdekatan.

Bagi calon Haji Indonesia Gelombang II Miqat Makaninya:
1) Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah, berdasarkan:
a) Keputusan Fatwa MUI tahun 1980 dan dikukuhkan kembali tahun 1981.
b) Fatwa Ibnu Hajar Al Haitami
Bahwa Jeddah boleh menjadi miqat karena ada miqat lain sejajar dengannya maka sah mengambil miqat di Jeddah sebab sudah lebih dari dua marhalah.


65. Penyelenggaraan Ibadah Haji di dasarkan pada azas

Keadilan, Profesionalitas, dan Akuntabilitas dengan prinsip nirlaba


66. Pelayanan yang dilakukan oleh petugas haji kepada jamaah meliputi:

Pelayanan umum, bimbingan ibadah, pemberangkatan dan pemulangan


67. Kebijakan Pembinaan Petugas Haji Meliputi

Rekrutmen, Pelatihan, Penugasan dan Penilaian Kinerja


68. Menteri Agama berkewajiban membentuk panitia di:

Tingkat Pusat, di Daerah yang ada embarkasi dan di Arab Saudi


69. Bandara yang digunakan untuk kedatangan dan kepulangan jamaah haji Indonesia di Arab saudi

Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah dan AMAA di Madinah


70. Jika wanita haid tidak melaksanakan solat arbain, maka hajinya?

Sah


71. Batas akhir pelaksanaan thawaf ifadoh adalah

Sebelum kepulangan ke tanah air


72. Dalam ibadah umroh, thawaf  berkedudukan sebagai?

Rukun Umroh


73. Mengerjakan sa'i tanpa wudhu, hukumnya

Sah sai'nya


74. Mengerjakan thawaf tanpa wudhu, hukumnya

Tidak sah thawafnya


75. Hikmah Haji

Mengembalikan kepada unsur kesatuan manusia, menciptakan kesalehan sosial dan masyarakat, menunjukkan adanya kesamaan derajat manusia dihadapan Allah.


76. Waktu wukuf

Adalah saat tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah


77. Penyelenggaraan Ibadah Haji berdasarkan azas keadilan, hal ini berdasarkan

Pasal 2 UU No.13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji


78. Pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan Azas:

Prinsip Syariah, Kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transfaran dan akuntabel 


79. Azas pengelolaan keuangan berdasarkan

Pasal 2 UU No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji


80. PMA yang mengatur haji khusus adalah

PMA No.23 tahun 2016


81. Pendaftaran haji dilakukan pada setiap hari kerja sepanjang tahun berdasarkan

PMA No. 29 tahun 2015 pasal 3


82. Pendaftaran Haji dinyatakan sah jika

Jemaah Haji mendapatkan nomor porsi sesuai PMA no.14 tahun 2012 pasal 6


83. Yang pernah melakukan ibadah haji, maka harus menunggu 10 tahun, ini berdasarkan

PMA no.29 tahun 2015


84. Berdasarkan PMA no.14 tahun 2012, akomodasi, pemondokan, konsumsi merupakan tanggung jawab pemerintah dengan sistem

menggunakan sistem Qur'ah


85. Ruang lingkup petugas PPIH 

Meliputi: Perlengkapan, Keuangan dan kesehatan


86. Petugas Administrasi Umum di sektor memiliki hubungan tugas koordinasi dengan:

Kepala Sektor, Wakil ketua sektor, petugas administrasi daker


87. Tugas Harian Administrasi Umu aadalah

Membuat laporan harian, menghimpun data dari sektor, melayanai permintaan perlengkapan dan alat tulis daker dan sektor


88. Berpindah pekerjaan adalah hal yang wajar:

Saya menyukai pekerjaan saya tapi jika ada pekerjaan yang lebih baik saya tidak ragu untuk pindah


89. Kerja keras dan cermat merupakan wujud adanya upaya untuk menjadi pribadi bermartabat

Pekerjaan yang menumbuhkan kreativitas baru


90. Perangkat lunak operasi sistem

Linux, Microsoft windows, unix


91. Microsoft windows merupakan system operasi computer yang berbasis

Graphic User Interface


92. Yang termasuk dalam aplikasi microsoft office adalah

Power point, excel, words


93. Surat izin dari baladiah/pamongpraja disebut

Tasrih


94. Status kesehatan haji dikategorikan 4

Mandiri, observasi, pengawasan dan tunda


95. Paspor

Paspor warna hijau 48 halaman


96. Singkatan TPHI, TPIHI, TKHI, TKHD, PPIH
97. Masa tugas PPIH Arab saudi bidang kesehatan

73  hari


98. Penyelenggaraan ibadah haji daiatur oleh

UU No.13 Tahun 2008 dan PP No.79 tahun 2012


99. Pimpinan operasional kesehatan arab saudi berkedudukan di

Jeddah


100. Peraturan Haji


  • UU Nomor 13 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan lbadah Haji;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler;

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;



 Catatan: 


Tes petugas haji tahap dua biasanya ada soal bahasa Inggris dan bahasa Arab. Soal-soal bahasa inggris dan bahasa arab masih seputar ibadah haji, cuma dengan versi bahasa yang berbeda.



Selamat mengikuti tes, kisi-kisi ini tidak dijamin ada semua, tapi paling tidak sebagai gambaran aja agar tidak terlalu blank. Semoga bermanfaat, anda dijadikan petugas haji, mabrur dan makbul. Aamiin.

Baca: Soal Tes Petugas Haji (nomor 1-50)

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment