PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Soal Tes Petugas Haji Terbaru (part 1)


Seleksi Petugas Haji Tahun 2018 sudah memasuki tahap II. Tentu soal yang ditanyakan juga selain makin sulit, jumlahnya juga semakin banyak.

Berikut ini saya coba sajikan 100 soal-soal tes petugas haji terbaru. Bagian ini ada 50 soal atau kisi-kisi. Mari kita simak dan pelajari bersama.

1. UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji mengamanatkan agar pemerintah melakukan tiga hal:

Memberikan pembinaanpelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam.

2. Selama di Tanah air dan Arab Saudi Jamaah Haji berhak mendapatkan apa saja:
  • Pembinaan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan maupun di Arab Saudi.

  • Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi.

  • Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia.

  • Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan

  • Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air.

3.  Proses penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)

Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR-RI.

4. Apa yang dimaksud muassasah dan majmuah?

  • Muassasah, instansi/lembaga swasta non pemerintah yang melayani jamaah haji. Muassasah Thawwafah bi al-Makkah (penyedia akomodasi jamaah selama di Makkah).

  • Majmu’ah, adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada jamaah haji saat berada di madinah. Majmu’ah adalah badan/asosiasi yang bertugas menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jamaah haji selama di Madinah.

5. Apa yang dimaksud taklimul haj

Taklimatul Haj adalah peraturan tentang penyelenggaraan ibadah haji yang dikeluarkan oleh kementerian haji arab saudi yang mengatur tentang pemondokan, katering dan transportasi. Download aja disini
6. Apa yang dimaksud istitha'ah ibadah haji?
Istita’ah Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud istita’ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari:
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa dan memiliki kesiapan
mental untuk ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi petugas haji istita’ah ekonominya adalah:
  • Memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
  • Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji/umrah.
7. Apa yang dimaksud miqat? Sebutkan macam-macamnya
  • Miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram.

  • Miqat Makani adalah ketentuan tempat bagi seseorang yang hendak mengawali melaksanakan haji atau umrah dalam memulai niat haji atau umrah. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah (penduduk Syam), Qarnul Manazil (penduduk Najad), Yalamlam (penduduk Yaman) dan Zatu Irqin(penduduk Iraq).

  • Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
8. Siapa yang dapat memberikan pembinaan haji?
Pemerintah dan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok bimbingan ibadah haji. Di Kecamatan sebanyak 8 kali di Kabupaten 2 kali yaitu manasik haji masal.
9. Bagaimana Ketentuan pendaftaran haji reguler?
  • Pendaftaran Haji dilakukan di Kantor Kemenag Kab./Kota. Bisa dilakukan pada setiap hari kerja sepanjang tahun.

  • Pendaftaran haji dilaksanakan setiap hari kerja sepanjang tahun;

  • Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jamaah haji sesuai KTP;

  • Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh calon jamaah haji untuk pengambilan foto dan sidik jari;

  • Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

  • Beragama Islam;

  • Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;

  • Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;

  • Memiliki Kartu Keluarga;

  • Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan

  • Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.

  • Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan:

  • Jemaah haji memperoleh nomor porsi dan terdaftar di Siskohat Kementerian Agama setelah melakukan setoran awal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pluh lima juta rupiah).

  • Pendaftaran haji reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji. Sedangkan calon jemaah haji khusus pada Kantor Kementerian Agama Provinsi atau di Direktorat Pelayanan Dalam Negeri.

  • Jemaah haji yang terdaftar dan mendapat porsi dinyatakan sah dan dapat diberangkatkan setelah melunasi BPIH pada tahun berjalan.

  • Jemaah haji dinyatakan batal karena: a. Meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji; b. Alasan kesehatan lainnya yang sah.
10. Apa rukun haji, wajib haji
  • Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji. Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan manasik.

  • Wajib Haji, ada 6 yaitu Ihram haji dari miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah, Menghindari yang dilarang saat ihram dan Thawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah.
11. Yang dimaksud badal haji?

Badal haji adalah menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakannya sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar’i) yang menghilangkan istitha’ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah ia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Diutamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.

12. Prosedur badal melontar jumroh
Bagi yang berhalangan (Udzur Syar’i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jamrah kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumrah Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jamrah Wustha, Aqobah.

13. Dam dan macam-macamnya apa saja?
Dam menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.
Dam terdiri dari 2 (dua) macam yaitu:
a. Dam Nusuk (karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamatu’ atau haji qiran.
b. Dam Isa’ah (karena melanggar aturan):
1) Melanggar aturan ihram haji dan umrah.
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yang terdiri dari:
  • Tidak berihram dari Miqat.

  • Tidak Mabit di Muzdalifah.

  • Tidak Mabit di Mina.

  • Tidak melontar jamrah.

  • Tidak tawaf wada’.
14. Yang dimaksud Hajar Aswad

Hajar aswad adalah batu hitam dengan luas permukaan sekitar 30cm. disunahkan untuk mencium jika memungkinkan, diusap, mengangkat tangan kanan saat mulai thawaf

15. Hari arafah
Yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah dinamakan hari Arafah karena jemaah haji harus berada di padang Arafah untuk melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur.
16. Hari Nahr
Yaitu hari tanggal 10 Dzulhijjah dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena, pada hari itu dilaksanakan penyembelihan qurban dan Hadyu (Dam).

17. Hari tarwiyah
Yaitu tanggal 8 Dzulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (pembekalan) karena jemaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
18. Hari tasyrik
Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah pada hari itu jemaah haji berada di Mina untuk melontar Jamrah dan Mabit.

19. Hijir Ismail
Salah satu bagian dari Ka’bah. Hijir Ismail ini berbentuk setengah lingkaran, merupakan makam Nabi Ismail AS. dan juga Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail AS). Hijir ismail terletak antara rukun iraqi dan rukun syami. Silahkan berdoa dan sholat.
20. Ibadah Haji adalah
a. Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Thawaf, Sa’i dan Wukuf di Arafah serta amalan lainya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridha Allah.
b. Hukum ibadah haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam) dan bagi orang yang bernadzar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunat.
c. Waktu mengerjakan ibadah haji dimulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam kesepuluh Dzulhijjah.

21. Ibadah Umroh
a. Ibadah Umrah ialah berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Thawaf, Sa’i dan memotong/mencukur rambut (tahalul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah.
b. Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji (kecuali pada hari Wukuf dan hari-hari Tasyrik).
22. Ihrom adalah
a. Ihram ialah niat mulai mengerjakan haji/umrah.
b. Pakaian ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji
dan umrah dengan ketentuan:
  • Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit satu diselendangkan (sandangkan) di bahu dan satu disarungkan menutup pusar sampai dengan lutut pada waktu melaksanakan tawaf, disunatkan kain ihram berwarna putih dikenakan dengan cara idtiba’, yaitu membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika Shalat. Sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
  • Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
c. Sunat sebelum berihram
  • Mandi.

  • Memakai minyak wangi.

  • Menyisir rambut.

  • Memotong kuku.
d. Larangan ihram
1) Bagi pria dilarang
  • Memakai pakain berjahit (bertangkup).

  • Memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki.

  • Menutup kepala (seperti dengan topi).
2) Bagi wanita dilarang
  • Berkaos tangan (menutup telapak tangan)

  • Menutup muka (cadar)
3) Bagi kedua-duanya dilarang
  • Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram.

  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan.

  • Berburu atau mengganggu/membunuh binatang dengan cara apapun.

  • Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi.

  • Bercumbu atau bersetubuh (rafas).

  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan Jidal).

  • Memotong pepohonan di tanah haram.
23. Istitha'ah
Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud istita’ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari:
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa dan memiliki kesiapan
mental untuk ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi petugas haji istita’ah ekonominya adalah:
  • Memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.

  • Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji/umrah.
24. Jabal Nur dan Gua Hiro terletak
Gua Hira terletak di Jabal nur. Gua Hira merupakan tempat Nabi Muhammad s.a.w menerima wahyu pertama (Surat Al-Alaq, ayat 1-5). Gua ini terletak sekitar 5 km di utara kota Mekah.
25. Jabal Rahmah
Terletak di sudut padang arafah
26. Jabal tsur
terletak di 6 km dari masjidil haram
27. Jabal Uhud
Nama sebuah bukit terbesar di kota Madinah saat terjadi perang Uhud yang melibatkan 700 orang sahabat
28. Shalat jama’ dan Qashar
a. Shalat Jama’
Jama’ artinya mengumpulkan yaitu mengumpulkan 2 shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat dijama’ adalah Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya.
b. Shalat Qashar
Qashar artinya memendekkan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya) ketentuan ini hanya diperbolehkan dalam Safar.
29. Jama Taqdim dan Jama Takhir
1) Jama’ Taqdim: yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu
shalat yang terdahulu. Contoh: Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu
Dzuhur.
2) Jama’ Ta’khir: yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu
shalat yang terbelakang contoh: Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu
Ashar.
c. Shalat jama’ Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan
memendekkan raka’at-raka’at shalat menjadi 2 raka’at (Dzuhur, Ashar dan Isya)
dan shalat jama’ qasar dapat saja menjadi taqdim atau ta’khir.
30. Ka'bah adalah
Baitullah, adalah bangunan Ka’bah yang disebut juga sebagai Baitullah atau rumah Allah berbentuk segi empat. Ka'bah memiliki empat rukun atau sudut: rukun aswad, rukun iraqi, rukun syami dan rukun yamani.
31. Khandak/Masjid Khamsah
Tempat peristiwa peperangan pengepungan kota Madinah pada tahun 5 H, ditandai dengan adanya parit (khandak) yang dalam.
32. Kiswah adalah
Kain hitam Penutup Ka’bah. Pada Kiswah dihiasi tulisan ayat suci Al Qu’an yang disulam.
33. Lailatul Jam'in
Yaitu malam tanggal 10 Dzulhijjah (malam wukuf), dinamakan demikan pada malam itu keharusan Wukuf dan kewajiban Mabit di Muzdalifah berlaku.
34. Lontar Jumroh
Lontar jamrah ialah melontar dengan batu kerikil pada jamrah (marma) Ula, Wusta dan Aqobah. Pada tangal 10 Dzulhijjah yang dilontar hanya jamrah Aqabah saja 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah melontar ketiga jamrah masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang marma. Jika lontaran, mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dan wajib diulang.
35. Ma'la
Tanah kuburan bagi penduduk Makkah sebelah timur masjidil haram
36. Mabit di Mina
Mabit di Mina ialah keadaan jemaahhaji di Mina di malam hari untuk tidur/istirahat pada hari hari Tasyrik. Ketentuan Mabit di Mina adalah keberadaan jemaah haji di Mina lebih separuh malam.
37. Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah ialah bermalam atau berhenti sejenak di Muzdalifah dengan berdo’a atau berzikir sampai melewati tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi yang datang di Muzdalifah sebelum tengah malam, maka harus menunggu sampai lewat tengah malam. Mabit bisa berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan pada saat itu bisa dimanfaatkan mencari kerikil di sekitar tempat kendaraan untuk melontar jumrah di Mina.
38. Makam Baqi
Adalah tanah kuburan untuk penduduk Madinah sejak zaman jahiliyah sampai sekarang
39. Makam Hawa
Adalah tanah kuburan untuk penduduk Jeddah dari dulu sampai sekarang
40. Makam Ibrahim
Adalah batu yang terdapat bekas telapak kaki Nabi Ibrahim, A.S ketika membangun Ka'bah
41. Marwah
Bukit tempat mengakhiri sa'i, saat ini terletak didalam masjidil haram. Tempat ini termasuk tempat mustajab untuk berdoa
42. Masjid Jin
Terletak di Ma'la tempat jin bersepakat mengakui atau berbaiat bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.
43. Masjid Nawiroh
Tempat khutbah haji wada, terletak di sebelah barat Padang Arafah
44. Masjid Qiblatain
Adalah Masjid tempat Nabi menerima wahyu untuk mengalihkan Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Masjidil Haram. Ini merupakan masjid Banu Salamah
45. Masjid Quba
Masjid yang pertama kali dibangun Nabi saat Hijrah dari Makaah ke madinah, letaknya di Quba sekitar 5 km dari Madinah
46. Miqat Zamani dan Makani adalah
Miqat adalah adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram. Mikat dabgi dua:
a. Miqat Zamani
Miqat Zamani ialah ketentuan batas waktu untuk mengerjkan haji, yaitu tanggal 1
Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Miqat Makani
Miqat Makani ialah ketentuan batas tempat memulai ihram haji dan umrah. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah (penduduk Syam), Qarnul Manazil (penduduk Najad), Yalamlam (penduduk Yaman) dan Zatu Irqin(penduduk Iraq).
Miqat jamaah haji Indonesia Gelombang satu adalah di Bir Ali atau DzulhulaifahMiqat Jamaah Haji Indonesia gelombang dua adalah di Bandara King Abdul Aziz
47. Multazam
Adalah dinding yang terletak diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Merupakan tempat yang sanqat dianjurkan untuk berdoa (Insya Allah do’a yang diminta akan dikabulkan oleh Allah SWT)
48. Yang dimaksud Nafar
Nafar menurut bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari Tasyrik.
Nafar terbagi dua bagian:
a. Nafar Awal: adalah keberangkatan jemaahhaji meninggalkan Mina lebih awal paling lambat sebelum terbenam matahari tanggal 12 Dzulhijjah.
b. Nafar Tsani (Nafar Kedua/Akhir): adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada tangal 13 Dzulhijjah setelah melontar Jumrah Ula’, Wustha dan Aqobah.
49. Ra'ml
Adalah lari-lari kecil saat sa’i diantara dua pilar hijau atau saat ini lampu hijau (bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya).
50. Raudhoh
Adalah suatu tempat didalam masjid Nabawi yang letaknya berada diantara rumah A’isyah(sekarang makam Nabi SAW) sampai mimbar Rasul. Nabi bersabda : antara rumahku dengan mimbarku adalah raudhah taman diantara taman-taman surga. Saat ini ciri raudhoh adalah memakai karpet hijau atau dulu ditandai dengan tiang-tiang putih.
Klik disini untuk melanjutkan ke nomor selanjutnya (51-100).





Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment