PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

KMA Nomor 208 Tahun 2017: Pedoman Inpassing Jabatan Fungsional Penghulu Terbaru


Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan, terjadi perubahan status Kepala KUA yang semula jabatan struktural berubah menjadi jabatan fungsional.

Pada PMA No.34 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh Penghulu dengan tugas tambahan.

Selama ini Kepala KUA dijabat oleh beragam jabatan fungsional, ada penghulu, ada penyuluh dan jabatn fungsional lainnya. Oleh karena itu perlu adanya penyesuain jabatan.

Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Penghulu merupakan tindak lanjut dari PMA tersebut.

KMA No.208 Tahun 2017 merupakan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan kepenghuluan untuk melaksanakan inpassing jabatan fungsional penghulu. KMA ini meliputi pelaksanaan penyesuaian/ipassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional penghulu.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Disini
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

  1. Kma no 208 thn 2017 adalah regulasi kaderisasi jabatan fugsional penghulu yang mengedepankan profesionalisme yang bertanggung jawab

    ReplyDelete

Post a Comment