Pada PMA No.34 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh Penghulu dengan tugas tambahan.
Selama ini Kepala KUA dijabat oleh beragam jabatan fungsional, ada penghulu, ada penyuluh dan jabatn fungsional lainnya. Oleh karena itu perlu adanya penyesuain jabatan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Penghulu merupakan tindak lanjut dari PMA tersebut.
KMA No.208 Tahun 2017 merupakan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan kepenghuluan untuk melaksanakan inpassing jabatan fungsional penghulu. KMA ini meliputi pelaksanaan penyesuaian/ipassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional penghulu.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Disini
Kma no 208 thn 2017 adalah regulasi kaderisasi jabatan fugsional penghulu yang mengedepankan profesionalisme yang bertanggung jawab
ReplyDelete