Dikutip dari laman resmi haji.kemenag.go.id, Kasi Pemvisaan Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Akhmad Jauhari menjelaskan, jemaah bisa secara mandiri memeriksa proses penerbitan visa haji mereka melalui laman http://visa.mofa.gov.sa. Di laman itu, jemaah tinggal memasukkan nomor paspor mereka dan nama depan untuk mengetahui sejauh mana visa mereka telah diproses.
Setelah memasukkan nomor paspor atau nama depan, jemaah nantinya diarahkan untuk proses selanjutnya. Jika pengajuan visa haji telah disetujui, maka jemaah bisa mengakses dokumen digital visa mereka dan mencetaknya.
“Di-print berapapun resmi karena yang diperiksa bukan fisik, tetapi catatan data di sistem komputer,” kata Jauhari di kantornya Gedung Siskohat Lantai 2 Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Selasa (3/7/2018) sore.
Ia mengatakan, proses ini akan sangat membantu para jemaah untuk mengetahui kepastian soal visa haji mereka. Kemampuan mencetak sendiri juga bisa menghindarkan kehilangan dokumen.
Sejauh ini, menurut Jauhari belum ada kendala berarti dalam proses pengajuan visa haji ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Kendati demikian, ditemukan kasus perbedaan ejaan nama dalam paspor yang diajukan untuk proses visa dengan nama yang digunakan mendaftar.
Hal tersebut, kata Jauhari, bisa diselesaikan dengan menghadirkan jemaah dan mendatangkan saksi-saksi untuk memastikan identitas jemaah terkait.
Kendala selanjutnya, yang sejauh ini baru ditemukan satu kasus, yakni persoalan jenis paspor. Menurut Jauhari, kebanyakan paspor terbitan lama tidak bisa terbaca sistem pemindaian e-hajj.
Sementara petugas di Kemenag tidak difasilitasi pengisian data manual. “Solusinya, ketika ada paspor yang tak bisa dibaca sistem kita konfirmasi ke operator sistem e-hajj di Jeddah untuk menginput data manual,” kata Jauhari. (ab/ab).
Sumber: haji.kemenag.go.id
info bermanfaat
ReplyDelete