Ilustrasi Jam Kerja |
Surat edaran yang ditanda tangani oleh Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.
Menurut Surat Edaran tersebut, inilah jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Senin sampai dengan Kamis: pukul 8.00-15.00 (waktu istirahat pukul 12.00-12.30)
b. Jumat : Pukul 8.00-15.30 (waktu istirahat pukul 12.00-12.30)
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 8.00-14.00 (waktu istirahat pukul 12.00-12.30)
b. Jumat: pukul 08.00-14.30 (waktu istirahat pukul 11.30-12.30)
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu.
Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat dan perhatikan dengan seksama gambar berikut ini :
Dari edaran tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah jam kerja ASN selama ramadhan dikurangi satu jam perhari. Sehingga jika biasanya 37,5 jam perminggu, saat ramadhan total jam kerja hanya 32,5 jam. Semoga dengan perubahan jam kerja ini, ASN tetap menjaga produktivitas kerja sekalipun sedang berpuasa.
Post a Comment
Post a Comment