PMA tersebut merupakan amanat dari Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Pasal 57 ayat (2) huruf f dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Disitu disebutkan perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PPMA No.8 Tahun 2018 ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terbaru yang terjadi di masyarakat. Salah satu yang diatur dalam PMA tersebut adalah lamanya masa tunggu jamaah umroh.
Dalam BAB IV Pasal 11 disebutkan:
(5) PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendaftaran.
(6) PPIU wajib memberikan informasi mengenai paket umrah kepada calon jemaah.
(7) PPIU wajib melaporkan Jemaah yang telah terdaftar kepada Direktorat Jenderal melalui sistem pelaporan elektronik.
Dalam PMA tersebut juga disebutkan pada pasal 2 bahwa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat. Kemudian pada Pasal 3 disebutkan bahwa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah, sehingga Jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Kemudian pada pasal 5 menyebutkan:
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata yang memiliki izin operasional sebagai PPIU.
(2) Untuk memiliki izin operasional sebagai PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;PMA No.8 Tahun 2018 ini wajib dikethaui oleh masyarakat luas dan khususnya bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau Travel Umroh. Hal ini agar dijadikan pedoman, supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang kaitannya dengan ibadah umroh.
b. pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta notaris perseroan terbatas merupakan warga negara Indonesia yang beragama Islam;
c. pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
d. memiliki kantor pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
e. memiliki tanda daftar usaha pariwisata; f. telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha;
g. memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masihberlaku;
h. memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana;
i. memiliki laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
j. melampirkan surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
k. memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan; dan
l. menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
Untuk lebih jelasnya, silahkan DOWNLOAD PMA Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.
Post a Comment
Post a Comment