PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Bagi Jamaah Haji

Musim haji tahun 2018 sebentar lagi akan bergulir. Semua calon jamaah haji yang masuk kuota tahun ini tentu harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk pengurusan paspor haji. Paspor Haji wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menunaikan ibadah haji.

Meskipun masih beberapa bulan lagi, namun alangkah baiknya jika pengetahuan pengurusan paspor haji di pelajari dari sekarng.

Ketentuan Umum :
  1. Calon Jemaah Haji mendapatkan paspor biasa 48 Halaman.
  2. Jika Calon Jemaah Haji telah memiliki paspor, pastikan paspornya masih berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Ilustrasi Gambar Istimewa
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji

A. Paspor Baru
  1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan telah melakukan perekaman e-KTP.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
  4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

B. Penggantian Paspor
  1. Membawa Paspor Lama.
  2. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
  3. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.
Prosedur

Jika sobat akan membuat paspor sendiri tidak melalui kolektif, inilah yang harus sobat lakukan:
  1. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat, bawa semua dokumen di atas dan tanya kepada pihak informasi dimana Anda dapat menyerahkan semua dokumen yang telah di persiapkan;
  2. Datanglah lebih pagi, kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00. Ada beberapa Kantor Imigrasi yang membatasi  hanya 100 s.d 200 pemohon setiap harinya, jadi sebelum jam 6 semua pemohon sudah mengantri panjang untuk mendapatkan kouta;
  3. Dikarenakan ada sesi pemotreran, pastikn pakaian yang rapih dan bersih, gunakan pakaian selain putih biar kontras dengan backround yang putih juga;
  4. Setelah tiba di kantor imigrasi biasanya Anda diarahkan untuk ambil antrian dan pastikan mendapatkan ID PASS dahulu.
  5. Anda juga akan diberikan formulir yang wajib diisi;
  6. Jam 07.00 loket mulai dibuka, lalu silakan mendatangi ruangan cek berkas, kamu dengarkan informasi nomor antrian yang disebutkan, jika dipanggil maka bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang diperlukan. ( khusus lansia di atas umur 60 tahun, balita dibawah umur 5 tahun dan difabel akan mendapatkan antrian prioritas )
  7. Semua dokumen akan di cek oleh pihak imigrasi, jika sudah lengkap dan memenuhi syarat, akan mendapatkan nomor antrian kembali untuk masuk ke sesi wawancara, sidik jari dan foto, biasanya kamu akan diberikan map kuning;
  8. Pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan adalah apa tujuan berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut;
  9. Anda harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor ini. Nanti diberi nomor rekening, Anda bayar langsung di beberapa bank seperti BCA, BNI 46 dan bank lain;
  10. Datanglah kembali imigrasi 4 hari setelah membayar, pengambilan paspor.
Penerbitan Paspor
Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi; dan
  6. Adjudikasi.
Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
  1. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
  3. Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  5. Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
  6. Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
  7. Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
  8. Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
  9. Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
  10. Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
  11. Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
  12. Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
  13. Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
  14. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
  15. Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
  16. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  17. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
  18. Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
  19. Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
  20. Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
  22. Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
  23. Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
  24. Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
  25. Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
  26. Pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
  27. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
  28. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
  29. Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.


Masa Berlaku :
  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biaya :
  1. Papor biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 300.000,-
  2. Paspor biasa Elektronis (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp.600.000,-
  3. Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI Rp.100.000,-
  4. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman untuk WNI Rp.350.000,-
  5. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.200.000,-
  6. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Rp.100.000,-
  7. Paspor Biasa Elktronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.800.000,-
  8. Passpor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Haaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlau Rp.350.000,-
  9. Passpor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.600.000,-
  10. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Rp.300.000,-
  11. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.1.200.000,-
  12. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Oke sob, sekian dulu penjelasan kupasabis.com terkait paspor semoga bermnfaat. Jika tidak mau ribet, sobat bisa membutnya secara kolektif melalui Kementerian Agama Kab./Kota domisili.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment