Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Pengertian Wakaf
Wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah dan Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Istilah-istilah Dalam Wakaf
1. Wakif
1. Wakif
Pengertian Wakif
Adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Syarat Wakif
(1) Wakif perseorangan
Wakif perseorangan harus memenuhi syarat: a. dewasa; b. berakal sehat; c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi
Wakif Organisasi dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum
Wakif Badan Hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Nazhir
Pengertian nazhir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir juga bisa perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Syarat Nadzir
(1). Perseorangan harus memenuhi persyaratan : a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c.dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; dan f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(2) Organisasi harus memenuhi persyaratan: a. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan; dan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
(3) Badan hukum harus memenuhi persyaratan :
a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan; dan
b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Tugas Nadzir
Nazhir mempunyai tugas :
a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
3. Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan di KUA Kecamatan didepan Kepala KUA sebagai PPAIW dan dihadiri dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat : a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf.
4. Harta Benda Wakaf
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Harta yang bisa diwakafkan bisa berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak seperti uang; b. logam mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. hak atas kekayaan intelektual; f. hak sewa. Harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, tanaman yang berkaitan dengan tanah.
5. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Yang dimaksud PPAIW di Kecamatan adalah Kepala Kantor Urusan Agama.
6. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Unsur-unsur Wakaf
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf; dan
f. jangka waktu wakaf
Dasar Hukum
- Fiqh Wakaf beserta dalil-dalil dari Al-Quran dan Assunah
- Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
- Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
Persyaratan Wakaf
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah /Kades setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar ( 8 lembar jika wakif telah meninggal ).
- Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Prosedur Ikrar Wakaf
1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya. Jangan sampai mau mewakafkan tapi ada konflik di keluarga.
2. Jika keluarga sudah sepakat siapkan semua persyaratan yang telah disebut diatas. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3. Wakif memberitahukan kepada Nadzir terkait kehendaknya untuk mewakafkan tersebut
4. Wakif dan Nadzir berangkat ke KUA untuk melaksanakan ikrar wakaf.
5. Kepala KUA sebagai PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
6. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
7. Wakif, Nazhir dan saksi pulang dengan membawa Akta Ikrar Wakaf (form W.2a).
Sampai disini Akta Ikrar Wakaf sudah selesai. Kemudian dilanjutkan dengan proses sertifikasi tanah wakaf.
Proses Sertifikasi Wakaf Tanah
- PPAIW atas nama Nazhir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
- Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Ok Sob, sampai disini sudah berhasil membuat sertifikat tanah
Post a Comment
Post a Comment