PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Haji

Ketentuan, Syarat dan prosedur pendaftaran haji
Hallo sobat semua, kali ini saya akan kupas abis terkait pendaftaran haji. Mulai dari ketentuan, persyaratan yang harus dipenuhi sampai prosedur pendaftarannya.

Pendaftaran Haji merupakan langkah awal bagi Sobat untuk memenuhi kewajiban Rukun Islam yang kelima. Pasalnya dengan pendaftaran, menunjukan adanya tekad dan keinginan yang kuat untuk berangkat ke Baitullah. Demi kelancaran dalam proses pendaftaran haji, sobat terlebih dahulu harus mencermati prosedurnya dengn baik dan benar, hal ini agar terhindar dari kesalahan dan penipuan.

Urusan Haji merupakan ranah Kementerian Agama, sehingga tak heran jika urusan pendaftaran haji didasakan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Disitu disebutkan beberapa hal sebagai berikut:

Ketentuan Umum :
  1. Pendaftaran haji dilaksanakan setiap hari kerja sepanjang tahun;
  2. Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jamaah haji sesuai KTP;
  3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh calon jamaah haji untuk pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Persyaratan Wajib :
  1. Beragama Islam;
  2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
  4. Memiliki Kartu Keluarga;
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan
  6. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
  7. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan:
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang putih
  • Warna baju kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah
  • Tidak menggunakan kaca mata
  • Tampak wajah minimal 80 %
Prosedur Pendaftaran

1. Jemaah haji datang ke Bank Berbasis Syari'ah yang ditunjuk pemerintah untuk membuka tabungan haji. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dikenal dengan istilah BPS BPIH;

2. Jemaah haji wajib melakukan transfer setoran awal BPIH ke rekening atas nama Menteri Agama sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);

3. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH, sebelum menerima bukti transfer jemaah haji jangan meninggalkan bank;

4. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH, serta masing-masing diberi pas foto 3x4 cm;

5. Bukti setoran awal BPIH terdiri dari 5 (lima ) lembar dengan rincian sebagai berikut :
  • lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon jemaah haji;
  • lembar kedua untuk BPS BPIH;
  • lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  • lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • BPS BPIH wajib menyerahkan lembar ketiga, keempat, dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
6. Setelah dari Bank Jemaah haji datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat domisili      (maksimal lima hari setelah membayar setoran awal tabungan haji). Jamaah datang sendiri tidak bisa diwakilkan, datang aja ke seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh;

7. Jemaah haji wajib menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran dan bukti aplikasi transfer asli BPIH serta bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya;

8. Jemaah haji mengisi formulir SPPH dan menyerahkan kepada petugas Kankemenag Kab/Kota untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT (Sistem Komputer Haji Terpadu);

9. Menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto dan sidik jari. Saat difoto Pastikan wajahnya fresh, jangan cemberut, ikuti instruksi petugas aja. Untuk sidik jari, pastikan tangannya bersih, jangan sampai minyak bekas gorengan masih nempel hehehe

10. Selanjutnya tungguin, petugas akan melakukan input data dan pencetakan SPPH melalui SISKOHAT online;

11.  Tunggu hasil Cetakan SPPH, jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

12. Jemaah haji dinyatakan sah jika mendapatkan SPPH yang didalamnya terdapat nomor PORSI;

13. Tunggu pemberitahuan terkait pelunasan;

14. Proses usaha lahir sudah selesai, sobat tinggal menunggu waktu berangkat, jangan lupa berdoa meminta kepada Allah agar sehat, berangkat pada waktunya, menjadi haji mabrur dan makbul.
Sambil menunggu proses keberangkatan, sebaiknya sobat mendalami manasik haji dengan baik dan benar;

15. Oh iy, proses pendaftaran haji di Kemenag Kab./Kota Gratis. Intinya prosedur pendaftaran haji mudah dan transfaran.

Bank BPS BPIH

Inilah Bank yang ditunjuk pemerintah untuk menerima setoran.
  1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
  2. Bank Muamalat
  3. Bank Mega Syariah
  4. Bank BNI Syariah
  5. Bank BRI Syariah
  6. Bank Panin Syariah
  7. Bank Jateng Syariah
  8. Bank Permata Syariah
  9. Bank CIMB Niaga Syariah
  10. Bank Tabungan Negara Syariah
Itulah sob, prosedur pendaftaran haji yang baik dan benar. Jika masih bingung, bisa tanyakan langsung di kolom komentar. Selamat menunaikan ibadah haji semoga menjadi haji mabrur.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment