PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Prosedur Pembatalan Haji

Hallo sobat, kali ini saya akan kupas abis prosedur pembatalan haji. 

Pembatalan Haji
Pembatalan haji tentu bukanlah hal yang diinginkan, pasalnya berangkat Ibadah Haji merupakan impian bagi setiap Muslim diseluruh dunia tidak terkecuali sobat semua. Cara apapun dilakukan agar keinginan tersebut bisa dicapai secepatnya, mulai dari menyisihkan uang belanja selama bertahun tahun bahkan sampai menjual barang-barang berharga demi terwujudnya pergi ke Baitullah tersebut. 

Pergi ke Baitullah merupakan rahasia dan kehendak Allah Swt., meskipun sudah disiapkan dengan matang, namun tak jarang keinginan suci tersebut harus kandas dengan-alasan alasan tertentu, seperti sakit akut, bahkan meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan. 

Kondisi tersebut mau tidak mau mendorong calon jemaah haji yang bersangkutan, keluarganya atau ahli warisnya untuk melakukan pembatalan haji. Terkait pembatalan haji ini ada beberapa prosedur yang harus diketahui dan ditempuh.

Prosedur Pembatalan Haji Reguler

1. Pemabatalan Haji dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat domisili. Calon Jamaah Haji harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut: 
  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili dengan menyebutkan alasan pembatalan;
  • Bukti setoran lunas BPIH asli lembar pertama dan keempat; 
  • Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain; 
  • Bukti asli setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH;
  • Bukti asli aplikasi transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
  • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
2. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal; 
3. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi; 
4. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab pembatalan; 
5. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT; 
6. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT; 
7. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT;

Pembatalan Haji karena Meninggal Dunia

1. Pembatalan pendaftaran jemaah haji karena alasan meninggal dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili
2. Pembatalan dilakukan oleh ahli waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dari ahli waris Jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan Kepala Kemenmenag Kabupaten atau Kota;
  • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, atau Rumah Sakit setempat;
  • Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui oleh Camat;
  • Fotokopi KTP ahli waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris Jemaah haji bermaterai Rp6.000,-
  • Bukti asli setoran BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
  • Bukti asli aplikasi transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama;
  • SPPH
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi buku tabungan ahli waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya.
3. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal; 
4. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi; 
5. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab pembatalan; 
6. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT; 
7. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT; 
8. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT;

Pembatalan secara Otomatis

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang menjadikan pendaftaran calon jemaah batal secara otomatis.
  1. Calon jemaah haji sudah melunasi setoran BPIH, tetapi tidak dapat berangkat karena alasan tertentu.
  2. Selanjutnya, calon jemaah haji tersebut berada pada daftar tunggu pada tahun berikutnya, paling lama 2 kali musim haji. Apabila sudah melewati 2 musim haji, pendaftaran yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis.
  3. Pembatalan secara otomatis dilakukan melalui proses verifikasi data jemaah haji tersebut terlebih dahulu, kemudian keputusan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Durasi Penyelesaian Proses Pembatalan

Proses untuk menyelesaikan pembatalan pendaftaran jemaah haji membutuhkan waktu 11 hari kerja. Secara berturut-turut, proses di Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Dana Haji masing-masing berlangsung selama 3 hari kerja. Sementara itu, proses di Bank Penerima Setoran (BPS) berlangsung selama 2 hari kerja.

Biaya Proses Pembatalan Haji

Semua proses pembatalan haji tidak dipungut biaya, alias GRATIS. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang, maka bisa dipastikan itu tidak sesuai aturan atau pungli.


Baca Juga: Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler Terbaru
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment