Sobat harus faham bahwa nikah itu merupakan bentuk ibadah paling enak yang sangat besar pahalanya, bahkan saking besarnya, menikah itu merupakan separuh dari agama. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw., dari Anas bin Malik radhiyallahu‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
Ok sob, supaya tidak melebar kemana-mana, sekarang langsung aja saya kupas abis prosedur nikah. Untuk diketahui, bahwa prosesi Nikah itu bisa dilaksanakan di Kantor KUA dan bisa diluar Kantor KUA, baik di rumah mempelai, gedung maupun tempat lainnya. Asal sobat tau, beda tempat pernikahan, maka beda juga aturan mainnya.
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah atas separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)Ok sob, supaya tidak melebar kemana-mana, sekarang langsung aja saya kupas abis prosedur nikah. Untuk diketahui, bahwa prosesi Nikah itu bisa dilaksanakan di Kantor KUA dan bisa diluar Kantor KUA, baik di rumah mempelai, gedung maupun tempat lainnya. Asal sobat tau, beda tempat pernikahan, maka beda juga aturan mainnya.
Berikut hal-hal yang harus ketahui sebelum menikah:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 4 lembar, 4x6 1 lembar, (latar belakang biru)
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
- Datang ke RT-RW untuk minta pengantar;
- Membuat Surat pernyataan belum menikah dengan materai enam ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta desa/lurah setempat;
- Surat pengantar dari RT/RW dibawa ke Desa atau Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4;
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beda Kecamatan).
- Berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Ijasah, Akta lahir;
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar.
- Datang ke RT-RW untuk meminta pengantar kemudian dibawa ke Desa atau Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Berkas Calon Istri disatukan dengan berkas Calon Suami kemudian di bawa ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah harus mengikuti Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) dari BP4. Saat ini ada istilah baru yakni Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Lampiran
- Fotokopi KTP,
- Akte Kelahiran dan Kartu KK
- Foto kopi Kartu Imunisasi TT perempuan
- Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing 5 lembar.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat izin orang tua) bila usia catin kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
- Bukti setoran ke bank, jika nikah dilaksanakan di luar KUA
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Akta kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
Biaya Pencatan Nikah saat ini diatur pada Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015. Dalam PP tersebut disebutkan sebagai berikut:
- Nikah Gratis atau Rp. 0 jika pelaksanaan Nikah di Kantor Urusan Agama pada waktu dan jam kerja;
- Nikah Gratis atau Rp. 0 bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dan atau terkena musibah;
- Nikah bayar Rp. 600.000, (disetorkan melalui bank) jika pernikahan dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atau diluar jam kerja.
Dikeluarkannya PP 19 Tahun 2015, otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455), dan sebagai mana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5545), Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Supaya tidak pusing, ikuti alur berikut:
- Mendatangi ketua RT/RW untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan;
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA (mengurus isian blanko N1-N4);
- Jika pernikahan diluar kecamatan domisili, catin mengurus surat rekomendasi ke KUA setempat untuk dibawa ke KUA tempat nikah;
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan;
- Jika Nikah diluar KUA, harus membayar biaya akad nikah ke bank Rp. 600.000, dan menyerahkan bukti pembayaran ke KUA;
- Jika Nikah di KUA pada waktu dan jam kerja, point nomor 5 dilewat;
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah;
- Mengikuti Suscatin;
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui;
- Mendapatkan Buku Nikah. Pastikan buku nikah yang diterima asli, bukan palsu.
Jika masih bingung, sobat bisa menelaah standar alur pelayanan nikah berikut ini:
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI |
Itulah sob, prosedur nikah terbaru yang wajib diketahui bagi yang hendak melangsungkan pernikahan. Prosedur sudah jelas, aturannya juga jelas dan biaya sangat transfaran. Sobat tinggal pilih aja, jika nikah di KUA berarti GRATIS, jika nikah di luar KUA berarti bayar.
Gimana dengan uang pungutan yang melebihi 600ribu rupiah?
Jika ada pegawai KUA meminta atau memungut uang melebihi aturan, itu jelas pelanggaran. Tapi jika yang minta uang lebih itu adalah tukang ojek, pengurus desa, dan orang yang nganter maka itu bukan tanggung jawab KUA, boleh jadi itu untuk uang lelah dan operasional mereka.
Jika ada pegawai KUA meminta atau memungut uang melebihi aturan, itu jelas pelanggaran. Tapi jika yang minta uang lebih itu adalah tukang ojek, pengurus desa, dan orang yang nganter maka itu bukan tanggung jawab KUA, boleh jadi itu untuk uang lelah dan operasional mereka.
Post a Comment
Post a Comment