PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Netralitas ASN: 7 Hal Yang Harus Dihindari ASN Saat Pilkada

Nertralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)


Tahun 2018 sering disebut sebut sebagai tahun politik. Mungkin karena pada tahun 2018 ini akan diselenggarakan Pilkada serentak yang notabene sebagai pemanasan jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2019. Jika warga negara Indonesia yang lain memiliki kebebasan dalam berpolitik, lain halnya dengan ASN. ASN memiliki koridor dan aturan tersendiri dalam berpolitik.


Dalam hiruk pikuk politik, ASN jangan coba coba untuk terlibat politik praktis. Soalnya dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga dan menjunjung tinggi netralitas. Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”,  yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Dasar hukum netralitas ASN pada Pilkada, Pilleg dan Pilpres diatur secara gamblang pada UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan  Gubernur Bupati dan Walikota, PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, SE KASN No.B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2018 dan Surat Menpan-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

Hal Hal Yang Harus Dihindari ASN


    Ada 7 Poin penting yang harus digaris bawahi oleh ASN pada Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

    7 hal yang harus dihindari ASN saat Pilkada, Pilleg dan Pilpres adalah sebagai berikut:


  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah

  2. PNS dilarang memasang baliho/spanduk yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah

  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah

  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon

  5. PNS dilarang menguggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya)atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon melalui media online maupun media sosial

  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan balon kada dengan mengikuti gerakan/simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

  7. PNS dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol.


Sanksi


Pada PP No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,  pada pasal 15 dan 16 ditegaskan ASN yang melanggar dapat di kenakan sanksi moral dan administratif baik ringan maupun berat sesuai peraturan.

Kemudian pada UU No.5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat(4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment