PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu Terbaru

Penghulu merupakan salah satu ujung tombak Kementerian Agama di tingkat Kecamatan. Oleh karena itu untuk mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas seorang penghulu, maka penghulu harus memiliki dan memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Penghulu.

Jenjang Jabatan Penghulu meliputi, a. Penghulu Pertama; b. Penghulu Muda; dan c. Penghulu Madya. Berdasarkan tugas dan fungsi Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan meliputi pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan. 

Penghulu minimal harus memiliki tiga kompetensi sebagai berikut:

1) Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan adalah berupa kemampuan dalam membuat perencanaan meliputi rencana operasional, rencana tahunan dan rencana lima tahun, dan kemampuan dalam mengorganisir tugas, dan kemampuan melakukan pengkoordinasian, dan kemampuan menggerakan semua potensi yang ada, serta kompetensi dalam melakukan pengawasan;

2) Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis kemampuan dalam membaca Al-Qur’an dan maknanya, kemampuan membaca kitab kuning khususnya yang berkaitan dengan Fiqh Munakahat
dan permasalahan munakahat kotenporer, serta kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab dan atau Inggris; dan

3) Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan adalah merupakan cerminan dari budaya kerja ASN kementerian Agama sehingga mampu memberikan
pencitraan yang baik dan positif pada Kementerian Agama.

Selain itu, penghulu juga harus memenuhi Indikator Kompetensi sebagai berikut:

Indikator kompetensi inti

1) Integritas, 2) Kepemimpinan, 3) Harmonisasi keberagaman, 4) Memprakarsai perubahan dan 5) Menjaga Citra Kementerian Agama. 

Indikator kompetensi manajerial

1) Berpikir Analisis, 2) Berpikir Konseptual, 3) Pengendalian diri, 4) Komitmen terhadap organisasi, 5) Inisiatif, 6) Kerjasama, 7) Mengembangkan orang lain, 8) Berorientasi pada pelayanan, 9) Membangun hubungan, 10) Pencarian informasi, 11) Pengambilan Keputusan dan penyelesaian masalah, 12) Berorientasi pada kualitas.

Indikator Kompetensi teknis

1) Komuniasi, 2) Aplikasi komputer, 3) Bahasa Inggris, 4) Bahasa Arab, 5) teknik presentasi, 6) Pruduk hukum dan peraturan perundangan, 7) Membaca Al Qur'an, 8) Memahami fiqh munakahat, dan 9) Mampu membaca kitab kuning.

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Penghulu tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 102 Tahun 2016. Untuk lebih lengkapnya silahkan DOWNLOAD.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment